Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026
Terkait Isu Penjualan Tanah Wakaf Seluas 2,3 Hektar

Seratusan Warga Lintas Agama Gotong-royong di Bumi Perkemahan Sibolangit

- Senin, 31 Agustus 2015 09:50 WIB
262 view
Seratusan Warga Lintas Agama Gotong-royong di Bumi Perkemahan Sibolangit
Sibolangit (SIB)- Terkait isu adanya penjualan tanah wakaf seluas 2,3 hektar yang dilakukan  oknum tertentu, seratusan warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang dari lintas agama didampingi pemuka agama seperti pendeta GBKP dan pengurus Katolik, Muslim, melaksanakan gotong-royong di tanah tersebut berlokasi di Bumi Perkemahan Sibolangit, Minggu (30/8).

"Sudah dua kali kita melakukan rapat di Kantor Desa Bandar Baru dan bergotong-royong di tanah wakaf ini, karena kita mendapat informasi tanah wakaf ini sudah diperjualbelikan. Padahal tanah wakaf ini sudah dimohonkan sejak Juli 2005 lalu yang ditandatangani masing-masing tokoh agama yang ada di Desa ini," ujar salah seorang warga didampingi warga lainnya saat ditemui wartawan di lokasi.

Sementara itu, Sukirman (80) warga Dusun V, Desa Bandar Baru yang merupakan saksi hidup saat ditemui wartawan mengatakan tanah wakaf tersebut sudah ada sejak tahun 1943 dan bernamakan Pekuburan Batu Sere, saat itu desa ini namanya Desa Bandar Baru Perkebunan.

"Tanah wakaf ini sudah ada sejak tahun 1943 waktu itu namanya Pekuburan Batu Sere dan desa ini namanya masih Desa Bandar Baru Perkebunan. Kita berharap tanah ini tetap menjadi Tanah Wakaf Bersama Desa Bandar Baru. Karena kemana lagi nanti kita dan anak cucu dimakamkan, sedangkan Taman Pemakaman Umum Desa sudah mulai sempit. Kita berharap kepada pemerintah agar memperhatikan masalah ini," ujar pria lanjut usia ini .

Sementara itu, Camat Sibolangit yang juga  Plt Kades Bandar Baru Amos Karo-Karo SSos saat dikonfirmasi wartawan melalui seluler terkait adanya isu penjualan tanah wakaf tersebut mengaku kurang mengetahuinya.

"Kurang tahu juga, nanti kita telusuri," ujarnya melalui pesan singkat.

Sementara saat pertemuan di Kantor Desa Bandar Baru, Jumat (28/8), Amos mengatakan, sesuai  keputusan rapat di Kantor Desa, tanah wakaf tersebut sedang dimohonkan ke Pemkab Deli Serdang, dalam hal ini bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas).

njuti permohonannya ke Pemkab Deli Serdang di bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas)," jelasnya.(A25/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru