Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

BPJS Ketenagakerjaan Diharapkan Siapkan Rumah Bagi Pekerja

- Senin, 31 Agustus 2015 11:02 WIB
308 view
 BPJS Ketenagakerjaan Diharapkan Siapkan Rumah Bagi Pekerja
Medan (SIB)- Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Ir H Tengku Erry Nuradi MSi mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk menyiapkan rumah sehat layak huni bagi para buruh dan pekerja.

Harapan tersebut disampaikan Tengku Erry Nuradi dalam acara Sosialiasasi Era Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan Fair 2015 yang berlangsung di Convention Hall Hotel Santika Dyandra Medan, Selasa (11/8) malam.

Hadir dalam acara itu Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Masassya, Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Amri Yusuf, Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagaerjaan Abdul Cholik, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Edi Sahrial, Dirut Bank Sumut Edy Rizlianto, Dirut PT Sagami Indonesia Keiji Tanaka, sejumlah anggota DPRD Sumut, perwakilan perusahaan dan ratusan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan itu, Erry berharap BPJS Ketenagakerjaan juga membuat program penyiapan rumah sehat layak huni bagi para buruh dan pekerja yang tingkat ekonominya masih rendah. “Pemprovsu siap membantu jika tujuannya untuk kemaslahatan masyarakat banyak. Tidak sedikit buruh telah menikah yang masih tinggal di rumah sewa, bahkan sebagian tinggal bersama orangtua,” ujar Erry.

Sebelumnya Dirut BPJS Ketenagakerjaan Elvyn Masassya mengatakan, sejak bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, ada empat program yang wajib diikuti perusahaan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian dan Jaminan Pensiun. Khusus kepada perusahaan kategori besar dan menengah, harus mendaftarkan pekerjanya pada seluruh program tersebut.

“Program-program yang sekarang ini benar-benar menguntungkan bagi pekerja yang berarti juga akan meningkatkan kapasitas perusahaan. Sebab jika pekerja merasa mendapat untung pasti kinerjanya akan baik,” ujar Elvyn.

Lebih rinci Elvyn menyebutkan, jika terdapat pada program JKK maka pekerja akan mendapat tindakan medis sampai sembuh serta adanya peningkatan biaya angkutan darat, laut dan udara dari sebelumnya. Dan jika meninggal dunia atau cacat tetap atau total, akan mendapat biaya pemakaman serta pemberian beasiswa pendidikan bagi ahli waris dan benefit lainnya.

“Pada program JK, ahli waris mendapat santunan sekaligus secara berkala dan biaya pemakaman dengan total Rp24 juta dan pemberian beasiswa bagi anak pekerja yang ditinggalkan sebesar Rp12 juta dengan kepesertaan lima tahun,” papar Elvyn.

Kemudian untuk JHT yang bertujuan memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap risiko di hari tua karena produktivitas pekerja sudah menurun akan memberikan kepastian tabungan yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Dan program baru yaitu JP akan membuat pekerja memperoleh penghasilan bulanan saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen atau meninggal dunia. Selain pekerja sendiri, ahli waris janda/duda juga mendapat benefit pensiun mencapai 50% dari formulasi manfaat pensiun sampai si ahli waris itu meninggal atau menikah lagi. Begitu juga dengan anaknya akan dapat manfaatnya hingga berusia 23 tahun atau bekerja atau menikah.

“Semua manfaat itu harus diterima oleh pekerja. Disini merupakan kewajiban perusahaan. Tidak perlu ragu karena besaran iurannya tidak berubah dari sebelumnya tapi manfaatnya lebih besar dari yang lalu,” ucapnya.(A14/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru