Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Pemkab dan Pemko di Sumut Diminta Beri Insentif untuk Kemudahan Berinvestasi

- Rabu, 02 September 2015 09:58 WIB
283 view
Pemkab dan Pemko di Sumut Diminta Beri Insentif untuk Kemudahan Berinvestasi
Medan (SIB)- Pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara diminta menjalankan kebijakan pemberian insentif kepada pengusaha dan kemudahan untuk penanaman modal guna menarik lebih banyak lagi investasi di daerah masing-masing.

"Tidak susah menjalankan kebijakan itu karena Kementerian Dalam Negeri sudah membuat aturan tentang apa-apa yang diperbolehkan diberikan kepada calon investor," kata Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Sumatera Utara (Sumut) Purnana Dewi di Medan, Selasa (1/9) di Hotel Madani Medan.

Dia mengatakan itu pada acara sosialisasi tentang Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang digelar di Medan dan diikuti pemerintah kabupaten/kota.

Dia menjelaskan, insentif dilakukan untuk investor baru dan lama. Untuk investor baru, insentif boleh dilakukan paling banyak empat kali dalam kurun waktu  lima tahun sejak perusahaan itu beroperasi. Sementara untuk penanam modal atau investor lama hanya boleh diberikan paling banyak dua kali saat  perusahaan penanaman modal mengalami kerugian.

"Pemberian kemudahan baik untuk penanaman modal baru dan lama diberikan sepanjang badan usaha beroperasi.

Dia menegaskan, Perda yang memberikan kemudahan itu dijamin tidak akan merugikan pemerintah daerah.

"Meski awalnya perda itu akan mengurangi pendapatan dari kontribusi, tetapi ke depannya akan menguntungkan karena selain penanaman modal banyak juga penerimaan pajak dan lainnya akan banyak diterima daerah," katanya. (A14/h)






SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru