Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Putusan KPPU, Tender Proyek Jalan di Asahan Menyalahi Aturan

*Pihak yang Terlibat Didenda Rp 1 Miliar
- Kamis, 03 September 2015 09:31 WIB
217 view
Putusan KPPU, Tender Proyek Jalan di Asahan Menyalahi Aturan
Medan (SIB)- Komisi Pengawas Persaingan Usaha memutuskan bahwa paket tender pengerjaan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan tahun anggaran 2013 telah menyalahi aturan. Hal ini diungkapkan anggota majelis hakim KPPU Sukarmi, usai sidang putusan KPPU di kantor KPPU Perwakilan Medan.

"Sebanyak 17 terlapor yang terlibat dalam tender tersebut, baik dari pihak perusahaan, pengusaha ataupun pejabat pemerintahan Kabupaten Asahan," kata Sukarmi, Rabu (2/9) siang.

Menurutnya, seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 pasa 22. Untuk itu, majelis hakim mewajibkan sejumlah pengusaha untuk membayar denda hingga Rp 1 miliar lebih.

"Seluruh terlapor tersebut diduga telah melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Majelis kerja berdasarkan penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan bukti. Dalam putusan ini, seluruh terlapor akan dikenakan sanksi denda," ujar dia.

Jika para terlapor tidak menyetorkan uang denda ke kas negara, lanjut Sukarmi, pihaknya akan meminta kepada pengadilan untuk melakukan eksekusi dan dapat dilimpahkan menjadi kasus pidana. "Apabila terlapor keberatan, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri, jangka waktu pengajuan diberi batas waktu 2 minggu dari putusan ini," ucapnya. (Dik-SPS/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru