Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Komisi E DPRDSU Bersama Dokter Muda Sejumlah Universitas Bahas Kasus Ijazah

*Utusan Universitas Methodist Indonesia Tidak Hadir
- Kamis, 03 September 2015 09:38 WIB
503 view
Komisi E DPRDSU Bersama Dokter Muda Sejumlah Universitas Bahas Kasus Ijazah
Medan (SIB)- Rapat Komisi E DPRD Sumut dengan para dokter muda yang memprotes perguruan tinggi yang menahan-nahan ijazah mereka dengan alasan belum mengikuti UKMPPD (Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter) tidak membuahkan hasil, sebab Kopertis Wilayah I Sumut dan perwakilan Universitas Methodis Medan tidak hadir.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi E DPRD Sumut Effendi Panjaitan SE MSP dan Koordinator Pergerakan Dokter Indonesia Roni Kurniawan kepada wartawan, Selasa (1/9) di DPRD Sumut usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan para dokter muda, perwakilan UMSU dan UISU untuk membahas kasus penahanan ijazah para dokter muda tersebut.

“Pertemuan itu belum membuahkan hasil, sebab tidak semua stakeholder datang. Para dokter muda akhirnya  menolak melanjutkan dialog dan tetap pada prinsipnya, menolak mengikuti UKMPPD, dengan alasan, mereka sudah lulus menjadi dokter, kenapa harus ikut ujian kompetensi mahasiswa lagi. Harusnya ijazah mereka sudah dapat diberikan,” kata Efendi Panjaitan.

Roni Kurniawan menambahkan, ijazah dan sertifikat profesi itu lembaran dan nilai berbeda selama ini dianggap sama oleh pihak Kemenristek Dikti. “Karena itu kami tetap menuntut hak kami dalam memperoleh ijazah setelah menyelesaikan program pendidikan kedokteran sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Roni.

Selain itu, katanya, para dokter tetap menolak  pelaksanaan UKMPPD karena ada perbedaan anggaran biaya di setiap fakultas kedokteran se-Indonesia. Biaya  resmi harusnya Rp1 juta, namun kenyataannya setiap fakultas bisa dipungut Rp3 juta hingga Rp9 juta. Kemudian jika tidak lulus diwajibkan membayar dengan jumlah yang sama.

Dalam rapat tersebut,  Dekan Fakultas Kedokteran (FK) UMSU, dr Ade Taufik, SpoG mengatakan, tidak ada permasalahan di Fakultas Kedokteran UMSU.  Dalam proses penyelenggaraan pendidikan tetap mengacu kepada ketentuan pemerintah.  Pemberian ijazah lulusan kedokteran dilakukan setelah lulus uji kompetensi.

 Hal itu lanjutnya mengacu pada Undang-Undang Pendidikan Kedokteran yang menyebutkan mahasiswa kedokteran harus mengikuti UKMPPD untuk mendapatkan ijazah dokter.  Ketentuan tersebut juga mengacu dari surat edaran Kemenristek Dikti (Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi) yang disampaikan ke universitas.

Merujuk SK Dirjen Dikti No.28/DIKTI/Kep/2014 tentang penetapan biaya penyelenggaraan UKMPPD, sudah diatur, bahwa  biaya yang dibebankan kepada peserta uji kompetensi dokter hanya Rp1 juta. Rinciannya, Rp 400 ribu untuk ujian CBT (computer based test) dan Rp600 ribu untuk ujian OSCE (objective structured clinical examination).

"UMSU dalam hal ini tidak mengutip biaya dari mahasiswa untuk uji kompetensi yang pertama atau kedua, karena ditanggung fakultas. Tapi, jika mahasiswa tidak lulus dan mengikuti ujian ketiga, baru dibebankan biaya kepada mahasiswa," katanya.

Sementara itu, dalam rapat tersebut, Ketua Badan Pengembangan Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan (BP2KB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumut dr Rizky Adriansyah SpA(K) mengatakan permasalahan yang sedang dihadapi mahasiswa kedokteran saat ini bermula dari dualisme UU (undang-undang) yang bertolak belakang dalam hal uji kompetensi.

 Dalam UU No 29/2004 tentang praktik kedokteran, uji kompetensi dilakukan terhadap dokter. Artinya yang sudah mendapatkan ijazah profesi dokter. Uji kompetensi ini sudah dilakukan sejak 2007 lalu. Kemudian muncul  UU No 20/2013 tentang pendidikan kedokteran yang menyebutkan uji kompetensi dilakukan terhadap mahasiswa kedokteran.(A03/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru