Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Tidak Miliki IMB, Gudang Pabrik Beton dan Pabrik Plastik di Tanjungmorawa Dibongkar

- Jumat, 04 September 2015 10:20 WIB
578 view
 Tidak Miliki IMB, Gudang Pabrik Beton dan Pabrik Plastik di Tanjungmorawa Dibongkar
SIB/A24
DIBONGKAR : Tidak miliki IMB, alat berat escavator membongkar bangunan gudang pabrik, Kamis (3/9) di Tanjungmorawa.
Deliserdang (SIB)- Dua unit bangunan gudang pabrik dibongkar Satpol PP yang tergabung dalam Tim Terpadu Penertiban Pemkab Deliserdang, Kamis (3/9). Kedua bangunan yang dibongkar menggunakan alat berat berupa escavator adalah bangunan gudang dan pagar pabrik beton milik PT Ino Alam Nusa di Gang Rahayu dan gudang pabrik plastik milik Cheng Ke di Gang Darmo Sari, keduanya berada di Desa Tanjungbaru Kecamatan Tanjungmorawa.

Kakan Satpol PP Deliserdang Jannes Manurung SE mengatakan, pembongkaran itu berdasarkan surat perintah Bupati Deliserdang melalui Sekdakab Nomor 300/3305, serta surat perintah pembongkaran dari Dinas Ciptakarya Nomor 814/1708/DCKP/DS/2015.

Hal itu juga sesuai Perda Nomor 6 tahun 2011 pasal 9 huruf (a) yang menyatakan setiap orang pribadi dilarang mendirikan bangunan tanpa izin. Pasal 13 menyatakan pekerjaan mendirikan bangunan dapat dimulai setelah IMB diberikan Bupati dan pasal 31 ayat 1 yang menyimpang dari IMB dikenakan tindakan penghentian pelaksanaan pembangunan dan pembongkaran bangunan.

Pembongkaran bangunan yang tidak memiliki IMB akan terus dilakukan secara bertahap, sehingga ke depan seluruh kegiatan pembangunan dipastikan memiliki IMB. (A24/q)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru