Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026
Pasca Penggerebekan Praktik Daur Ulang Limbah Medis

Poldasu Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Alat Medis Rekondisi

- Jumat, 04 September 2015 10:21 WIB
284 view
 Poldasu Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Alat Medis Rekondisi
Medan (SIB)- Poldasu mengimbau masyarakat Sumatera Utara lebih berhati-hati serta mewaspadai peredaran peralatan dan perlengkapan medis rekondisi. Imbauan itu dilakukan pasca penggerebekan lokasi penyimpanan limbah medis bahan beracun dan berbahaya (B3) PT Arah Enviromental Indonesia (AEI) di Dusun II, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Senin (31/8) lalu.

Kepada wartawan di Mapoldasu, Direktur Ditreskrimsus Poldasu melalui Kasubdit IV Tipiter AKBP Robinson Simatupang mengaku, imbauan itu disampaikan kepada masyarakat terkait adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab dengan merekondisi alat-alat medis yang sudah tidak layak pakai atau limbah.

Diakui, pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan, khususnya dari penggerebekan lokasi penyimpanan limbah medis di Kabupaten Deliserdang itu. "Tidak tertutup kemungkinan limbah-limbah medis yang disimpan di gudang PT AEI itu  direkondisi lagi. Hal itu masih dalam penyelidikan. Namun, masyarakat diimbau lebih mewaspadai hal tersebut," ujarnya.

Dijelaskan, selain memeriksa 8 pekerja yang ditemukan di lokasi, pihaknya juga telah memeriksa kepala cabang PT AEI berinisial RD dengan kapasitas sebagai saksi. Ditegaskan, jika nantinya ditemukan adanya indikasi oknum aparat yang membekingi usaha ilegal ini, pihaknya akan menindak sesuai peraturan yang berlaku.

Diakui, selain pengelolaan limbah yang tidak sesuai prosedur, PT AEI juga diduga kuat merugikan pihak rumah sakit (RS). Padahal, lanjutnya, ada sejumlah RS di Medan yang menjalin kerjasama dengan PT AEI, seperti RS Columbia Asia, RSUD dr Pirngadi Medan dan RSUP H Adam Malik.

Data diperoleh, biaya jasa pengangkutan dan pengelolaan limbah B3 medis di PT AEI terdiri dari beberapa paket, seperti paket Rp300 ribu per bulan dengan limbah maksimal 5 Kg, paket Rp450 ribu per bulan dengan limbah maksimal 20 Kg, paket Rp600 ribu per bulan dengan berat limbah 40 Kg, paket Rp770 per bulan dengan berat limbah 60 Kg. Sedangkan untuk non paket, dikenakan biaya Rp15 ribu per kilo dengan minimal berat limbah 100 Kg.

Selain itu, PT AEI meyakinkan calon pelanggan dengan menawarkan konsultasi manajemen pengelolaan limbah medis, serta administrasi dokumen manifes limbah B3 yang akan dilaporkan ke Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan wali kota secara berkala. Namun dalam praktiknya, fasilitas pelayanan itu tidak ada.

Sebelumnya, Petugas Subdit IV/ Tipiter Ditreskrimsus Poldasu menggerebek gudang penyimpanan limbah medis bahan beracun dan berbahaya (B3) yang tidak sesuai prosedur di Dusun II Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, Senin (31/8). Dari lokasi, petugas menyita ratusan ribu paket limbah medis dari sejumlah rumah sakit di Sumut.

Kepada wartawan di Mapoldasu, Direktur Ditreskrimsus Poldasu Kombes Pol Ahmad Haydar didampingi Kasubdit IV/Tipiter AKBP Robinson Simatupang mengatakan, gudang milik PT AEI itu bergerak dalam bidang jasa penampungan dan pemusnahan limbah medis dari sejumlah rumah sakit. Disebutkan, perusahaan yang sudah beroperasi selama 3 tahun itu biasanya mengambil limbah sisa medis dan infeksius dari rumah sakit.

"Seharusnya, limbah medis itu langsung dimusnahkan karena bersifat infeksius. Limbah ini tidak dibenarkan disimpan hingga berhari-hari, karena dikhawatirkan dapat berdampak buruk dan menularkan bibit penyakit bagi masyarakat sekitar," ujarnya. (A19/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru