Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Media Massa Harus Perhatikan Aspek Berimbang dan Adil Selama Pilkada

- Minggu, 06 September 2015 10:09 WIB
280 view
Media Massa Harus Perhatikan Aspek Berimbang dan Adil Selama Pilkada
Medan (SIB)- Memasuki masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar di 23 kabupaten/kota se Sumatera Utara, Komisoner KPU Sumut, Yulhasni mengingatkan kepada media yang memuat rubrik khusus Pilkada harus memperhatikan aspek keadilan dan berimbang.

“Sesuai PKPU No 7 Tahun 2015 tentang Kampanye, media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran yang menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kegiatan kampanye harus berlaku adil dan berimbang kepada seluruh pasangan calon,” kata Yulhasni kepada wartawan di Medan, Kamis (3/9).

Ia menjelaskan media massa dilarang menayangkan iklan kampanye komersial selain yang difasilitasi KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Media juga diminta menyediakan halaman dan waktu yang adil dan berimbang untuk pemuatan berita dan wawancara untuk setiap pasangan calon.

“Dalam peraturan itu juga dijelaskan pasangan calon atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain yang diperbolehkan.

Dilarang mencetak dan memasang Alat Peraga Kampanye selain pada tempat yang telah ditentukan, juga dilarang memasang iklan kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik,” katanya.

*Sanksi
Yulhasni mengatakan, sanksi atas pelanggaran itu juga telah diatur, yakni sanksi atas ketentuan pemasangan iklan akan dikenakan peringatan tertulis, perintah penghentian penayangan iklan di media massa. “Apabila pasangan calon tidak melaksanakan ketentuan maka dalam waktu 1 x 24 jam, pasangan calon yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon,” ujarnya.

Ia berharap hal ini juga dipatuhi pengelola rubrik. Agar pasangan calon tidak terkena sanksi, tim kampanye atau simpatisan harus mematuhi peraturan yang berlaku. Sebab sanksi maksimal yang diberlakukan adalah pencoretan dari pencalonan Pilkada serentak. (A18/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru