Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Kemenristek-Dikti Didesak Tentukan Yayasan UISU yang Sah

- Selasa, 08 September 2015 09:48 WIB
539 view
Kemenristek-Dikti Didesak Tentukan Yayasan UISU yang Sah
Medan (SIB)- Permasalahan dualisme di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan yang sebelumnya dikabarkan berakhir ternyata masih isapan jempol semata. Malah, permasalahan semakin rumit sehingga menuntut ketegasan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) untuk menyelesaikannya.

Berlarut-larutnya masalah dualisme kepemimpinan UISU disampaikan oleh Kepala Humas UISU Ahmad Riza Siregar di Medan, Senin (7/9).

Riza meminta Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Muhammad Nasir untuk menetapkan yayasan UISU yang sah untuk mengakhiri polemik di tubuh institusi tersebut. “Kami meminta Menristek Dikti untuk menegaskan siapa BP-PTS (Badan Penyelenggara-Perguruan Tinggi Swasta) yang sah, apakah Yayasan UISU Al Munawwarah ataukah yang lain,” katanya.

Ahmad Riza mengaku akan menerima apapun keputusan dari pihak Kemenristek Dikti terkait persoalan di UISU tersebut lantaran pihaknya mengaku sudah mengantongi berbagai pengesahan dari institusi terkait seperti Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor :AHU-7642.AH.01.04 Tahun 2013 tentang pengesahan Yayasan tanggal 23 Nopember 2013. Selain itu, ada pula Surat Direktur Hak Cipta, Desain Industri desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2-01.04-11, tentang Perubahan Nama Pemegang Hak Cipta terdaftar Nomor : 045334 tertanggal 28 Februari 2014.

“Kami juga mengantongi surat Direktur Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor HKI 4.01.05-3199/2014 tentang Pencatatan Perubahan nama tertanggal 26 Mei 2014. Selain itu kami juga punya surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM nomor AH.01.04.69 dengan Mohon Kebijakan Penegasan Penyelenggara Universitas Islam Sumatera Utara tertanggal 23 Desember 2014 dan surat Direktur Merek Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor HKI.4-HI.06.06.06-01/2015 tentang Penjelasan Hukum atas Merek Universitas Islam Sumatera Utara tertanggal 7 Januari 2015,” kata Riza.

Sementara itu, untuk penyelesian dualisme tersebut, Ahmad Riza mengatakan, Komisi X DPR RI telah menggelar rapat dengan pendapat umum (RDPU) membahas permasalahan UISU tersebut pada 24 Agustus 2015 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, M Ridwan Hisjam yang dihadiri 27 orang dari 53 anggota Komite X DPR RI. Dari notulensi RDPU tersebut disimpulkan bawa Komisi X DPR RI akan mendorong Menristekdikti untuk menegaskan dan mengesahkan bahwa BP-PTS UISU yang sah adalah Yayasan UISU AL Munawwarah.

Melalui dokumen yang dimiliki Yayasan UISU Al Munawwarah, Komisi X XPR RI telah melayangkan surat Nomor PW/12241/DPR RI/VIII/2015 tgl 26 Agustus 2015 kepada pimpinan DPR RI untuk mendesak Menristek Dikti mengesahkan yayasan tersebut. Tidak itu saja, lewat surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah kepada Menristek Dikti dengan nomor PW/12605/DPRRI/VIII/2015 juga telah meminta Menristek Dikti menyelesaikan permasalahan penyelenggaran pendidikan di UISU tersebut pada surat tanggal 31 Agustus tersebut. “Jadi jelas secara de jure Yayasan  UISU AL Munawwarah yang memiliki kewenangan mengelola UISU,” kata Riza.

Didampingi salah satu Pembina Yayasan UISU Al Munawwarah, Drs H Ikhwan Bahrum Jamil MHum kembali mengingatkan agar Menristek Dikti untuk segera menentukan yayasan mana yang legal. Menurutnya, kondisi tersebut membuat pengurusan akreditas program studi dan institusi PTS tersebut pun masih tersendat. “Imbasnya saat ini mahasiswa termasuk kedokteran ijazahnya terancam tidak sah. Izin prodi (program studi) mati, karena BAN-PT (badan akreditasi nasional-perguruan tinggi) pun tidak berani memberikan akreditasi kepada kubu yang manapun. Jadi harapan kami segeralah diputuskan siapa BP-PTS yang legal,”  katanya. (A01/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru