Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026
Nilainya Tak Wajar dan Tak Miliki IMS

Plt Gubsu Hentikan Pembangunan Parkir Rp 5,8 Miliar di Kantor Gubsu

- Selasa, 08 September 2015 09:49 WIB
315 view
Plt Gubsu  Hentikan Pembangunan Parkir Rp 5,8 Miliar di Kantor Gubsu
Medan (SIB)- Terkait belum adanya plank IMB, Plt Gubsu HT Erry Nuradi meminta pejabat terkait hentikan pembangunan tempat pakir di Komplek Kantor Gubsu, yang nilainya cukup besar mencapai Rp 5,8 miliar. "Kawan-kawan media saya rasa perlu juga untuk melakukan sosial kontrol untuk itu, kalau memang poyeknya itu diduga tidak benar dipublikasikan saja," katanya kepada wartawan, Senin (7/9).

Ketika ditanya, terkait nilai pembangunannya yang mencapai Rp 5,8 miliar, dia juga mengatakan, kalau memang besaran nilai proyek tidak wajar, para awak media juga perlu melakukan sosial kontrol. "Apakah itu memang dari sisi teknisnya  angka itu wajar, saya tidak bisa menyimpulkannya. Silahkan kawan-kawan wartawan melakukan pengawasan terkait itu," katanya mengakhiri.

Sementara itu pantauan wartawan, walaupun plank Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) tidak terpampang hingga Senin (7/9) tapi Biro Perlengkapan dan Aset Setdaprovsu Pemprovsu masih tetap melanjutkan pekerjaan pembangunan parkir roda dua itu. PT HJS selaku kontraktor yang dimenangkan menjadi pelaksana pekerjaan lahan parkir di kantor Gubsu itu, diduga telah melanggar Perda No 5 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena belum mengantongi Surat IMB dari Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan.

Ketika hal ini dikonfirmasi kembali Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Setdaprovsu Syafruddin, Jumat (4/9) mengaku, pihaknya masih belum juga mendapatkan surat IMB dari Pemko Medan. Dia mengklaim pihaknya sudah mengurus IMB ke Pemko Medan. "Tapi sampai saat ini Pemko Medan belum juga menerbitkan IMB-nya," katanya.

Ketika ditanya, kenapa nilai proyek pembenahan lahan parkir roda dua tersebut sangat tinggi atau mencapai Rp 5,8 miliar lebih, sementara luasnya hanya dengan lebar 10 meter dan panjang 100 meter, dia hanya berdalih hal itu sudah sesuai dengan spesifikasi bangunan yang direncanakan. "Nantinya itu (tempat parkir) dibangun tiga lantai. Bangunannya juga banyak didominasi baja," bebernya.

Seperti diketahui, kata dia, Pemprovsu sedang membangun tempat parkir sepedamotor berbiaya Rp 5,8 miliar lebih. berada di belakang kantor Gubsu Medan, dengan ukuran pajang 100 meter lebih dan lebar 10 meter.

Tempat parkir tersebut rencananya akan dibangun 3 lantai dari sebelumnya hanya 1 lantai. Dengan pembangunan 3 lantai tersebut, tempat parkir tersebut akan mampu menampung 700 unit sepedamotor. Adapun sumber dana pembangunan berasal dari APBD 2015. Terdapat 24 perusahaan yang menjadi peserta lelang dalam penenderan tersebut. Cuma hanya dua yang dimunculkan pada situs www.lpse.pemprovsumut.go.id, yakni PT Hari Jadi Sukses dengan harga penawaran Rp5.894.110.000 dan PT Anugerah Al Hikmah dengan harga penawaran Rp 5.956.105.000.

Dia juga mengatakan, tidak ada persoalan meski IMB belum terbit namun pekerjaan tetap dilakukan. Dengan alasan  pembangunan tersebut berada di kantor pemerintahan, maka tidak mesti menunggu ada SIMB dahulu, baru pekerjaan boleh dilaksanakan. "Pembangunannya kan di kantor Gubsu, kantor pemerintahan. Gak ada masalah kan kalaupun mulai dikerjakan," katanya.

Namun dia tampak terdiam saat disinggung wartawan bahwa setiap pembangunan baru, baik milik pemerintah ataupun swasta wajib mengantongi SIMB sebagai sarat memulai pekerjaan. Di mana hal itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Medan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perwal Nomor 41 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. (A14/y)







SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru