Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Badan Kehormatan DPRDSU Segera Minta Klarifikasi dari Sutrisno Pangaribuan dan Ajie Karim Terkait Pengaduan Masyarakat

* Anggota FP Gerindra Eveready Sitorus Diusulkan PAW
- Rabu, 09 September 2015 10:02 WIB
382 view
Badan Kehormatan DPRDSU Segera Minta Klarifikasi dari Sutrisno Pangaribuan dan Ajie Karim Terkait Pengaduan Masyarakat
Medan (SIB)- Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumut Drs Baskami Ginting mengatakan, BK DPRD Sumut memanggil dua anggota dewan masing-masing H Ajie Karim (FP Gerindra) dan Sutrisno Pangaribuan (F-PDI Perjuangan), guna dikonfirmasi masalah pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dewan. Sedangkan Eveready Sitorus yang saat ini berstatus narapidana akan diproses untuk diusulkan PAW (Pergantian Antar Waktu).

"Kita di BK DPRD Sumut sudah rapat, dicapai kesepakatan untuk segera menanggil 2 anggota DPRD Sumut yang dilaporkan masyarakat. Keputusannya  akan disampaikan kepada pimpinan dewan, ” ungkap  Baskami Ginting kepada wartawan, Selasa (8/9) di gedung wakil rakyat tersebut.

Disebutkan Baskami, pemanggilan terhadap Ajie Karim  guna mengonfirmasi dan klarifikasi atas dugaan kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dan penelantaran anak yang diadukan istrinya Haryati.

Sedangkan Sutrisno Pangaribuan dipanggil untuk  klarifikasi atas pengaduan seorang perempuan Nt br Purba yang mengaku punya anak dari dirinya. "Kita sudah surati pimpinan dewan, untuk mengundang yang bersangkutan," kata Baskami.

Selain itu, kata Baskami Ginting, BK-DPRD Sumut berencana melayangkan surat ke PN (Pengadilan Negeri) Medan guna meminta keterangan tentang keputusan hukum terhadap anggota FGerindra Eveready Sitorus yang  sudah tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan.

“Sudah lebih enam kali berturut-turut Eveready tidak menghadiri paripurna DPRD Sumut. BKD berencana melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Medan untuk meminta keterangan tentang keputusan hukum terhadap Eveready. Kita minta keterangan putusan inkrah dari pengadilan untuk proses PAW," kata Baskami.
Sebagaimana diberitakan, Eveready divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara dalam pidana penipuan dan penggelapan uang milik PT Sri Timur (Rapala Grup).

Menyinggung anggota BKD Saleh Bangun, Baskami Ginting menyebutkan, BKD juga mengusulkan ke FP Demokrat untuk menggantikan Saleh Bangun dari anggota BKD. Sebab, Saleh Bangun sudah mengundurkan diri dari anggota DPRD Sumut, karena ikut dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Binjai.

"BKD juga usulkan pergantian Saleh Bangun yang sudah mundur," katanya seraya menyebutkan rapat anggota BKD dihadiri Ketua Ramses Simbolon, Wakil Ketua Syamsul Qodri, anggota Leonard Samosir, Patar Sitompul, Januari Siregar.

Siap Mengklarifikasi
Sementara itu, Sutrisno Pangaribuan mengatakan, tidak masalah adanya rencana BK DPRD Sumut memanggilnya, sepanjang sesuai aturan. Jika klarifikasi terkait dengan pengaduan dari masyarakat, itu sah dan sesuai aturan. Namun, jika pemanggilannya terkait dengan internal dewan atau statemen yang disampaikan kepada publik itu tidak tepat. Karena apa yang disampaikannya selama ini terkait lembaga bukan individu.

"Kalau karena ada laporan masyarakat, ya silahkan saja. Kita siap mengklarifikasi. Tapi kalau karena internal atau kekritisannya terhadap lembaga (DPRD, red) yang pernah disampaikan ke publik di media massa, itu kurang tepat, karena hal itu masih sesuai aturan," katanya.

Terpenting, pemanggilan terhadap dirinya tidak mengada-ada, sebab sebelumnya juga Sutrisno pernah tidak menghadiri panggilan, karena alasan pemanggilan tidak jelas, karena BKD tidak gunakan tata tertib secara objektif.(A03/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru