Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026
Terungkap dalam RDP Komisi A DPRD Sergai

PTPN II Kebun Melati Belum Bayar JHT, Rumah Karyawan Tidak Layak Huni

- Kamis, 10 September 2015 11:23 WIB
603 view
PTPN  II Kebun  Melati  Belum  Bayar  JHT, Rumah  Karyawan  Tidak Layak Huni
Sergai (SIB)- Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A DPRD Serdangbedagai dengan Manajemen PTPN II Tanjung Morawa Kebun Melati Perbaungan, Dinas Tenaga Kerja Sergai dan pensiunan karyawan PTPN II Perkebunan Melati, Rabu (9/9) terungkap bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) puluhan pensiunan karyawan Kebun Melati hingga kini belum dibayarkan perusahaan.

RDP dihadiri Komisi A DPRD Sergai  di antaranya Togar Situmorang (Ketua), Nuralamsyah,SH (Sekretaris), Misno Adisaputra (Wakil Ketua) dan anggota-anggota Junaidi, Dra Wahyuni, Rahmat Cukup dan Edi Resmanto,   Minsen Saragih dari Disnaker, delegasi karyawan pensiunan Wakidi, Wayan Gio dan Setiono.

Disebutkan, selain JHT yang belum dibayarkan, medali pengabdian, biaya perobatan juga belum diberikan. Sementara kondisi rumah–rumah karyawan sangat tidak layak huni.

Ir Fajar Ginting dan Armada Sembiring (manajemen Kebun Melati) maupun dari kantor Direksi PTPN II, Tetty Tambunan dan Eka Kesuma mengakui, pembayaran JHT, pemberian medali termasuk uang perobatan belum dibayarkan akibat kondisi keuangan perusahaan perkebunan yang sulit.

Menurut manajemen PTPN II, keterlambatan pembayaran JHT karena  pensiunan tidak meninggalkan rumah yang ditempatinya dengan alasan belum memiliki rumah tempat tinggal. ”Kami bukan tak mau mengosongkan rumah.Beberapa yang sudah kosongkan rumah sampai sekarang juga belum mendapat JHT. Itulah sebabnya kami bertahan,” papar Wayan Gio menimpali.

Kepada Komisi A DPRD, manajemen PTPN II menyepakati segera menindak lanjuti tuntutan pensiunan perkebunan Melati. “Tetapi, kapan realisasinya kami tak bisa pastikan dan masih menunggu proses setelah dilaporkan setelah RDP ini,” sebut Sembiring.

Mendengar jawaban itu, Togar marah. “PTPN II tergolong perusahaan raksasa. Kenapa kewajibannya untuk karyawan tersendat–sendat ?” pungkasnya.

Guna menindak lanjuti RDP, Ketua Komisi A DPRD Serdangbedagai meminta Disnaker Sergai segera proaktif membuat kesepakatan bersama antara pensiunan dengan pihak manajemen PTPN II Kebun Melati. Dalam waktu dekat, DPRD Sergai akan melakukan kunjungan lapangan, papar Togar yang politisi PDIP itu.

Terkait sistim pengupahan karyawan PTPN II yang menerapkannya setara dengan Upah Minimum Propinsi (UMP) padahal seharusnya harus melampaui UMP, lagi – lagi pihak manajemen menyebutkan karena keprihatinan keuangan pihak perusahaan. Tetapi, bagaimanapun sistim pengupahan harus memedomani UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, ujar Minsen Saragih dari Disnaker Sergai menimpali.

RDP yang dipimpin, Nuralamsyah ditutup setelah dicapai kesepakatan segera dibuat perjanjian tertulis kapan pembayaran semua tuntutan karyawan.(A30/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru