Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Dispenda Kota Medan Ancam Tutup Usaha Penunggak Pajak

- Jumat, 11 September 2015 09:38 WIB
477 view
Dispenda Kota Medan Ancam Tutup Usaha Penunggak Pajak
Medan (SIB)- Dinas Pendapatan Kota Medan mengancam akan menutup usaha penunggak pajak. Hal itu disampaikan  Kabid Pendataan dan Penetapan Dinas Pendapatan Kota Medan Drs Nawawi saat melakukan Penertiban Perda, Kamis (10/9) di Medan.

Pada pelaksanaan penegakan Perda itu Tim Terpadu Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan mengancam akan menutup Teddy Coffe di lantai 3 Sun Plaza Jalan KH Zainul Arifin. Selain menunggak pajak sekitar Rp 122 juta lebih, pengusaha yang bergerak di bidang kafe itu  juga dinilai tidak kooperatif dengan menolak bertemu dengan tim. Malah pegawainya pun dilarang untuk menandatangani berita acara yang disodorkan oleh tim.

Disebutkan Nawawi, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Satpol PP Kota Medan guna melakukan penutupan. Gelagat pengusaha tidak beritikad baik untuk membayar tunggakan pajaknya terlihat ketika tim tiba di lokasi.  Pada saat tim minta dipertemukan dengan pengusaha, para karyawan mengatakan pemilik Teddy  Coffe tidak berada di tempat. Malah salah seorang karyawan bernama M Nuh Rangkuti yang mengaku sebagai penanggungjawab, menolak ketika diminta dihubungkan dengan pengusaha.

Meskipun Nawawi sudah mendesak M Nuh untuk menghubungi pengusaha Teddy Coffe namun tetap menolak, termasuk ketika tim mensodorkan berita acara untuk ditandatangani sebagai bukti tim sudah datang dan minta kepada pengusaha segera hadir ke Kantor Dispenda Kota Medan  guna menyelesaikan tunggakan pajaknya tersebut.

Nawawi menjelaskan tunggakan   cukup besar yakni Rp.122 juta lebih  untuk  Oktober 2014 sampai  Juni 2015.           
    
Karena itu Nawawi pun bersikap tegas, dia mengatakan segera berkoordinasi dengan Disbudpar dan satpol PP Kota Medan untuk melakukan penutupan. Apalagi menurut salah seorang pegawai Disbudpar yang ikut tergabung dalam tim, Teddy Coffe juga tidak memiliki izin usaha, sehingga semakin menguatkan untuk melakukan penutupan.

Sebagai langkah awal bilang Nawawi, mereka akan menyampaikan surat peringatan penutupan. Apabila surat peringatan  tak ditanggapi dan pengusaha tetap tidak mau membayar tunggakan pajaknya, penutupan pun dilakukan.

Selanjutnya tim bergerak menuju rumah makan Uncle Yong Seaf di Jalan Glugur Medan. Pasalnya sejak beroperasi 21 Maret 2015, rumah makan yang menyajikan aneka menu seafod itu  belum terdaftar sebagai wajib pajak sehingga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD)  Kota Medan dari sektor pajak.
Sony Effendi mewakili pengusaha, menerima kedatangan tim dengan baik dan  menyatakan kesediaan untuk mendaftarkan Uncle Yong menjadi wajib pajak dan selanjutnya bersedia membayar pajak terhitung sejak tempat itu dioperasikan.

Setelah itu tim mendatangi Spa D’Blus di Komplek Tomang Elok Jalan Gatot Subroto Medan. Menurut Nawawi, tempat usaha yang menyediakan massage dan spa itu menunggak pajak sekitar Rp.70 juta lebih untuk Februari 2013 sampai Januari 2014. Kemudian Februari 2014 dan Maret 2014.

Seorang wanita muda yang mengaku bernama Ayu dan menyatakan mewakili pemilik Spa D’Blus, menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan tunggakan pajak tersebut. Karenanya Ayu pun menyatakan kesediaannya datang ke kantor Dispenda Kota Medan, Senin (14/9), guna membicarakan penyelesaian tunggakan tersebut. (A08/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru