Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Pemko Medan Ajukan Revisi Perda Pajak Parkir

- Jumat, 11 September 2015 10:18 WIB
277 view
Pemko Medan Ajukan Revisi Perda Pajak Parkir
Medan (SIB)- Guna memberikan penataan parkir yang lebih baik dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, Pemko Medan mengajukan revisi Perda Pajak Parkir No 10 Tahun 2011. Pengajuan itu disampaikan Plh Wali Kota Medan Ir Syaiful Bahri melalui rapat paripurna dewan, Selasa (8/9). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, SE, SH, MH didampingi Wakil Ketua Iswanda Ramli (Nanda) dan Ihwan Ritonga. 

Syaiful Bahri menyebutkan, penyelenggaraan tempat parkir termasuk struktur dan besarnya tarif pajak parkir dinilai perlu untuk meninjau Perda No 10 Tahun 2011. Adapun revisi Perda yang diajukan pada BAB III A tentang struktur dan besarnya tarif parkir pada pasal 7 A. Perda sebelumnya untuk roda empat ditetapkan tarif maksimal Rp 2000. Parkir progresif Rp 2000 untuk lima jam pertama dan penambahan Rp 1000 per satu jam berikutnya. Untuk parkir valet tarif dasar maksimal sebesar Rp 25.000.

Perda baru, tarif  parkir progresif sebesar Rp 3.000 s/d 5.000 untuk satu jam pertama dan penambahan Rp 2.000 s/d Rp 4000 untuk setiap satu jam berikutnya, kurang satu jam dihitung satu jam. Untuk parkir VIP dan valet tarif sebesar Rp 10.000 s/d 25.000.

Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan Drs M Husni selaku pengawas pelaksana Perda tersebut usai paripurna kepada wartawan mengatakan, pengajuan revisi untuk menyesuaikan kondisi di lapangan.

Jika revisi Perda Pajak Parkir yang diajukan dapat berjalan dengan sempurna, diperkirakan, peningkatan sumber PAD dari pajak parkir akan meningkat sebesar Rp 1 miliar. “Memang tarif  Perda lama terlalu kecil, sehingga pengelola parkir selalu kesulitan bayar maintenance”, ujar Husni. (A12/h)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru