Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026
Sesalkan Kabut Asap

Walhi Minta Pemerintah Pusat Buat Sanksi Tegas Bagi Pembakar Lahan

- Minggu, 13 September 2015 14:08 WIB
222 view
Walhi Minta Pemerintah Pusat Buat Sanksi Tegas Bagi Pembakar Lahan
Medan (SIB)- Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut  Kusnadi Oldani sesalkan kabut asap yang menyelimuti Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) dan  meminta Pemerintah Provinsi  Riau tidak  sembarangan mengeluarkan izin pembukaan lahan.

Ketika ditemui di Medan, Sabtu (12/9), Kusnadi berharap pemerintah pusat bersikap tegas menindak pelaku pembakar lahan dan mengeluarkan regulasi yang mengatur pembukaan lahan dan membuat sanksi tegas bagi pembakar hutan dan pelanggar peraturan.

Menurutnya, kabut asap kiriman dari provinsi tetangga itu telah melumpuhkan berbagai kegiatan di Sumut antara lain di bidang pariwisata dan transportasi sehingga dampaknya merugikan masyarakat. Kabut asap sangat mempengaruhi aktivitas wisata dan mengakibatkan matinya pariwisata Kawasan Danau Toba  dan sekitarnya, sebab telah mengganggu jarak pandang hingga mentupi keindahanya.

Kabut asap juga katanya sangat berpotensi mengancam perekonomian rakyat kecil khususnya nelayan tradisional. Akibat kabut asap  jarak pandang berkurang  dan nelayan tentunya memilih tidak pergi melaut. Ia juga menyoroti kualitas kesehatan masyarakat pasti menurun akibat emisi gas karbondioksida (CO2) yang berlebihan dan jauh diatas ambang normal yang mengakibatkan Penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) terlebih bagi ibu-ibu hamil dan anak-anak.

Kepada Irjen Polisi Drs Ngadino SH MM Kapoldasu yang baru diharapkannya agar bijaksana dan tidak hanya memberantas mafia tanah, namun menangkap perusahaan perkebunan yang melakukan pembakaran lahan dan perambah hutan yang mengakibatkan kabut asap.

Ia juga menyampaikan, terkait asap yang menimpa Sumut saat ini agar Kapoldasu memiliki strategi yang matang dan memerintahkan seluruh angotanya di seluruh polsek maupun polres untuk memastikan supaya tidak ada pembakaran lahan di wilayah hukumnya.(DIK-AB/ r)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru