Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026
Terungkap di PN Medan

Kadisperindag Medan Atur Pemenang Tender Revitalisasi Pasar Kapuas Belawan

- Rabu, 16 September 2015 10:01 WIB
550 view
Kadisperindag Medan Atur Pemenang Tender Revitalisasi Pasar Kapuas Belawan
Medan (SIB)- PT Inti Persada Raya Lestari memenangkan tender proyek revitalisasi Pasar Kapuas Belawan senilai Rp 2,8 miliar atas permintaan Kadis Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan Syahrizal Arief selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Hal itu terungkap dalam sidang dugaan korupsi revitalisasi Pasar Kapuas, Belawan di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (15/9).

Dalam sidang juga terungkap, pengerjaan proyek itu bermasalah dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 750 juta. "KPA yang meminta agar PT Inti Persada Raya Lestari dimenangkan dalam tender tersebut," kata Amir Hasan, Sekretaris Panitia Lelang, saat menjadi saksi.

Mendengar pernyataan saksi, hakim lantas membentaknya. Pasalnya, Amir memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mau menyebutkan nama Syahrizal Arief.

"Tadi, pertanyaan ini sudah ditanyakan jaksa juga. Siapa yang meminta atau mengarahkan agar PT Inti Persada Raya Lestari dimenangkan dalam tender itu. Anda ini sudah disumpah, jadi jangan berbohong," kata Ahmad Sayuti, Ketua Majelis Hakim.

Amir pun lantas menjawab Syahrizal Arief yang memerintahkan untuk memenangkan PT Inti Persada Raya Lestari. "Syahrizal Arief, pak hakim," katanya.
Hakim kemudian bertanya siapa Direktur Utama (Dirut) dari PT Inti Persada Lestari itu. Amir Hasan pun menjelaskan, Dirut perusahaan tersebut adalah Ingot Sitompul. Namun dia tidak mengetahui apa hubungannya PT Inti Persada Raya Lestari dengan terdakwa Rudi Pratama.

"Saya tidak tahu apa hubungannya terdakwa Rudi Pratama ini dengan perusahaan itu, majelis," kata saksi.

Hakim pun kemudian menekankan agar saksi jangan memberikan keterangan bohong dengan menjawab tidak tahu.

Saksi lainnya, Ingot Sitompul mengatakan, terdakwa Rudi Pratama yang mengerjakan proyek tersebut. Namun, agar bisa memakai PT Inti Persada Raya Lestari, nama Rudi Pratama dimasukkan sebagai salah satu direktur di perusahaan tersebut.

"Sebenarnya dia (terdakwa Rudi) tidak ada jabatan di perusahaan itu, tetapi namanya belakangan dimasukkan sebagai salah satu direktur di perusahaan itu. Sehingga dia bisa mengerjakan proyek tersebut," katanya.

Dalam perkara ini, baru tiga terdakwa yang sudah disidangkan. Ketiganya, yakni Ninka Sentani selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Tanwir Hasibuan selaku Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Rudi Pratama selaku rekanan. Sementara dua tersangka lagi yang belum disidangkan, yakni Kadisperindag Medan Syahrizal Arief selaku KPA dan Tuapril selaku konsultan proyek.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ivan dijelaskan, pada 11 Juni 2012 Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan mendapatkan anggaran Rp 3 miliar untuk rehab dan revitalisasi Pasar Kapuas Belawan dari Kementerian Perdagangan.

"Dana tersebut Rp 2,8 miliar untuk pembangunan fisik pasar dan perencanaan Rp 50 juta, pengawasan Rp 50 juta serta administrasi proyek sebesar Rp 70 juta," kata jaksa.

Dijelaskan jaksa, dari dana ini, terdakwa Ninka selaku PPK dan Tuapril Harianja selaku Direktur Prima Design menandatangani kontrak kerja untuk memulai pekerjaan. Namun, dalam tender, PT Inti Persada Raya Lestari ditunjuk langsung sebagai pemenang. Rudi Pratama selaku Direktur Utama (Dirut) PT Inti Persada Jaya Lestari pun memulai pekerjaannya.

"Dalam proses pekerjaannya, ditemukan adanya penyimpangan dalam realisasi anggaran. Dimana nilai kerja dan real cost anggaran Rp 2,8 miliar ternyata yang digunakan hanya Rp 2,3 miliar," kata jaksa.

Selain itu, lanjut jaksa, dalam pengerjaan proyeknya, ditemukan lagi adanya penyimpangan, di mana proyek tersebut tak sesuai spesifikasi yang ada dalam kontrak.

"Sehingga jika ditotalkan ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 750 juta sesuai hasil audit BPKP Sumut," katanya. (A11/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru