Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Pemasangan APK Kampanye di Medan Langgar Aturan Pilkada

- Rabu, 16 September 2015 10:02 WIB
253 view
 Pemasangan APK Kampanye di Medan Langgar Aturan Pilkada
Medan (SIB)- Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada Medan 2015 masih menyalahi aturan. Beberapa aturan yang dilanggar di antaranya adanya gangguan terhadap fasilitas umum seperti rambu lalulintas maupun adanya unsur perusakan terhadap lingkungan hidup. Kondisi ini terlihat pada pemasangan APK berupa baliho pasangan calon di Jalan Jamin Ginting (Simpang Perumnas Simalingkar), Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Baliho pasangan nomor 2 Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma (REDI) yang dipasang KPU Medan tersebut dipasang dengan menutup tiang lampu merah dan tiang penyangganya dipaku pada pohon yang tumbuh di belakangnya.

"Ya itu jelas menyalahi aturan, karena mengganggu rambu lalulintas dan juga merusak lingkungan," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Kota Medan, Raden Deni Admiral, Selasa (15/9).

Pihak KPU Medan sendiri membenarkan pemasangan APK berupa baliho tersebut sudah selesai dilakukan rekanan yang memenangkan tender pengadaan dan pemasangan APK di Medan. Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba, menjelaskan titik-titik pemasangan tersebut dilakukan sesuai kesepakatan yang sudah dibuat antara KPU Medan dengan kedua pasangan calon yang akan maju di Pilkada Medan 2015. Mengenai adanya pelanggaran tersebut, ia mengaku akan segera melakukan evaluasi terhadap rekanan.

"Kita akan evaluasi mengenai tertib pemasangan baliho. Karena selama ini kita melihat lepas dari pemantauan dan tidak diberitahukan kepada Panwas dan pasangan calon. Yang kedua mereka memasang pada malam hari sehingga tidak sesuai prosedur," ujarnya.

Selain melanggar aturan, mengenai spesifikasi bahan baku pembuatan baliho tersebut juga tidak dilakukan dengan detail. Sehingga kualitas dari APK ini sendiri dikhawatirkan tidak maksimal. Salah satu di antaranya yakni tidak adanya spesifikasi jenis kayu yang digunakan sebagai tiang untuk menyangga baliho tersebut, sehingga kayu yang digunakan bisa saja dari kayu sembarang dengan kualitas yang sangat buruk.

Sekretaris KPU Medan, Maskuri Siregar mengakui hal yang bersifat detail tersebut tidak mereka cantumkan dalam perjanjian dengan rekanan dari CV Berkah Mandiri. "Itu memang tidak dijelaskan," ungkapnya.

Data yang disampaikan, tender pengadaan APK berupa baliho, umbul-umbul dan spanduk pasangan calon mencapai nominal sebesar Rp 350 juta. Pengerjaannya sendiri harus sudah selesai hingga 28 September 2015 mendatang berdasarkan kontrak yang dibuat bersama KPU Medan.

"Perjanjiannya 25 hari sejak tandatangan kontrak. Tanda tangan kontrak pada 3 September 2015 lalu," ujar Maskuri. (A18/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru