Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Dinas Pertamanan Kembali Janji Bongkar Reklame Tak Berizin di Kota Medan

- Kamis, 17 September 2015 10:08 WIB
306 view
  Dinas Pertamanan Kembali Janji Bongkar Reklame Tak Berizin di Kota Medan
Medan (SIB)- Dinas Pertamanan Kota Medan kembali berjanji akan melakukan tindakan terhadap reklame ataupun iklan yang berada di taman-taman kota khususnya, juga yang memanfaatkan pohon penghijauan dan pohon pelindung di median dan bahu jalan di Kota Medan.

Hal itu disampaikan Kadis Pertamanan Kota Medan Zulkifli Sitepu, Rabu (16/9) di lapangan Merdeka Medan menyikapi ancaman Pansus DPRD Medan yang akan membawa persoalan reklame ke ranah hukum.

Menurutnya penindakan itu dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Wilkota Nomor 19 Tahun 2015 pengganti Perwall Nomor 17 tahun 2015 sebagai petunjuk teknis Perda Nomor 11 tahun 20¬11 tentang Reklame. Perwal tersebut diterbitkan pada tanggal 13 September 2015 lalu dan menjadi acuan dasar pengawasan serta penertiban reklame di Kota Medan.

Sebagai langkah awal,  Kadis yang didampingi Sekretaris Dinas Pertamanan Nurli, Kabid Pengawasan Drs Joni Tarigan, Kabid Perencanaan  Rahmad Sinuraya, Kasi Pengawasan Reklame Mawardi Ginting, Kasubag Kepegawaianian Suryadi dan pejabat di Dinas Pertamanan Medan menyebutkan bahwa dalam minggu pertama akan fokus penertiban reklame yang berada di taman kota, ruang terbuka  hijau, bahu jalan, median jalan, pohon penghijauan dan pohon pelindung.

Langkah selanjutnya, kata Sitepu akan menyurati instansi terkait, seperti Dinas TRTB, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan Dispenda Kota Medan untuk meminta daftar perusahaan reklame berikut izin yang telah dikeluarkan maupun keberadaan reklame yang masa berlaku izinnya telah selesai.

“Kami akan membersihkan reklame sesuai tugas, pokok dan fungsi yang kami miliki, seperti di bahu jalan, median, taman kota, RTH, dan pohon pelindung,” katanya.

Penanganan reklame sebelumnya, jelas Zulkifli ada di tiga instansi. Reklame papan, baleho, bando, bilboard di Dinas TRTB. Kemudian reklame yang menempel di toko kemenangan Dispenda, sedangkan banner, kain dan lain sebagainya ditangani BPPT.

Berdasarkan Perwal Nomor 19/2015, yang berhak mengeluarkan izin adalah BPPT dan TRTB. Dan untuk diterbitkannya izin tersebut harus ada rekomendasi dari Dinas Pertamanan Kota Medan. Dalam Perwal tersebut ditetapkan untuk pengawasan dan penertiban dilakukan oleh Dinas Pertamanan. (A8/h)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru