Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026
Terkait Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Agung Laksono

Setelah KPU Sumut, Poldasu Periksa Paslon Bupati Labusel

- Jumat, 18 September 2015 09:52 WIB
487 view
 Setelah KPU Sumut, Poldasu Periksa Paslon Bupati Labusel
Medan (SIB)- Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Poldasu kembali melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan Agung Laksono. Setelah sebelumnya memeriksa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Mulia Banurea, kali ini penyidik memeriksa pasangan calon Bupati Labusel, Usman untuk Pilkada Labusel.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. "Benar, Usman saat ini sedang menjalani pemeriksaan terkait pemalsuan tanda tangan Agung Laksono, yang dimana tertera dalam pasal 263 KUHP," katanya, Kamis (17/9) siang.
Lanjut MP Nainggolan, pemeriksaan kepada Usman masih sebagai saksi. Pasca laporan tersebut, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 10 orang saksi.

Dari 10 orang saksi yang diperiksa tersebut, seorang di antaranya Agung Laksono. "Pemeriksaannya (Agung Laksono-red) saat itu di Jakarta," jawab dia.
Sementara itu, Usman ketika dijumpai wartawan setelah menjalani pemeriksaan mengaku, dalam kasus ini dirinya merasa menjadi korban. "Kita tidak tahu siapa yang menciptakan isu kalau pencalonan kami mau dibatalkan. Kenapa KPU berminat kali untuk menggagalkan kami," ungkapnya.

Dia menambahkan, apabila penandatangan itu tidak benar, maka dirinya akan menuntut Agung Laksono. "Saya merasa tertipu, kalau tidak benar itu kami akan tuntut Agung Laksono. Soalnya pencitraan kami sudah buruk selama ini," terangnya.

Di hari yang sama, puluhan massa yang menamakan Perhimpunan Pemuda Sumatera Utara (Perda-SU), melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung Mapoldasu. Aksi para pendemo itu terkait adanya indikasi kecurangan Pilkada Sumut khususnya di Labuhanbatu Selatan.

Dalam orasinya, massa mengatakan, pada 29 Juli 2015, pasangan nomor urut dua (Usman-Arwi) mendaftar ke KPU Labusel dengan membawa rekomendasi dari Partai Gerindra dan Golkar baik rekomendasi dari Abu Rizal Bakri dan Agung Laksono. Setelah pendaftaran ditutup pada tanggal 29 Juli 2015, KPU Labusel pun melakukan verifikasi data persyaratan pencalonan pasangan calon bupati/wakil.

"Setelah verifikasi dilakukan sesuai jadwal tahapan, diketahui Golkar Kubu Agung Laksono tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi kepada pasangan calon Usman dan Arwi. Kubu Agung Laksono mendukung pasangan Wildan Aswan Tanjung dan Kholil Jufri. Hal ini tertuang dalam surat nomor B-151/Golkar/VII/2015 pertanggal 1 Agustus 2015 dan surat nomor B-169/Golkar/VIII/2015 pertanggal 13 Januari 2015. Atas hal inilah kami mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan Agung Laksono," sebut koordinator aksi M Alwi Hasbi Silalahi.

Massa meminta agar Ketua KPU Sumut Mulia Banurea segera dicopot karena diduga dalang dari sengketa Pilkada di Labuhanbatu Selatan. "Kami meminta agar Kapolda Sumut segera menetapkan tersangka dan menangkap dan penjarakan dalang sengketa Pilkada di Labusel. Kami juga meminta agar Kapoldasu untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus sengketa Pilkada tersebut," jelas dia.

Selain itu, pendemo juga meminta kepada komisioner KPU segera mengundurkan diri dari jabatannya apabila tidak bisa menyelesaikan sengketa Pilkada di Labusel. "Meminta kepada KPU Sumut untuk segera membatalkan putusan mengenai penetapan calon bupati/wakil bupati Labusel karena diduga tidak sesuai dengan peeraturan KPU dan meminta kepada DKPP untuk mengambil alih sengketa Pilkada di Labusel," tegasnya.

Setelah menyampaikan orasinya, massa Perda-SU akhirnya memburkan diri. Dalam aksi itu, tampak sejumlah petugas melakukan pengamanan menghindari yang tidak diinginkan. (Dik-SPS/y)




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru