Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Masyarakat Pencari Keadilan Demo di PN Lubuk Pakam Terkait Kematian Jhoni Effendi

- Jumat, 18 September 2015 09:56 WIB
408 view
 Masyarakat Pencari Keadilan Demo di PN Lubuk Pakam Terkait Kematian Jhoni Effendi
Lubuk Pakam (SIB)- Massa Masyarakat Pencari Keadilan (MPK) Kabupaten Deliserdang melakukan demo di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Rabu (16/9) sore. Massa MPK meminta PN Lubukpakam menegakkan keadilan  seadil-adilnya agar proses sidang terkait kasus kecelakaan lalulintas (Lakalantas) atas nama korban almarhum Jhoni Effendi (23) warga Galang terungkap di persidangan. Sebab peristiwanya bukan Lakalantas melainkan kasus pembunuhan.
Ketua MPK Kabupaten Deliserdang dan koordinator aksi demo, Syamsul Bahri mengatakan yang dialami Jhoni Effendi  bukanlah kecelakaan lalulintas, namun telah dibunuh temannya-temannya di dalam mobil Xenia BK 1048 XO yang dikendarai  SW. Pihak keluarga melihat kematian korban Jhoni Effendi tanggal 24 Mei 2015 lalu terjadi dengan tidak wajar karena ditemukan bekas jeratan luka pada leher.

“Di sini jelas, kita pihak keluarga tidak terima kalau kematian adik kandung saya dikatakan lakalantas, karena pada leher Jhoni terdapat luka seperti jeratan benda keras,” tegas Syamsul.

Kasat Sabhara Polres Deliserdang AKP Ferymon mengatakan kepada pendemo sesuai dengan  instruksi yang diterimanya, delegasi pendemo hanya diperkenankan 5 orang  untuk masuk ruang PN Lubukpakam menyampaikan pernyataan sikapnya.

Akhirnya, Buni, Eko, Syamsul Bahri, Bayu dan Rijal sebagai utusan pendemo diperkenankan masuk ruangan. Utusan itu diterima Halida Rahardhini sebagai Humas PN Lubukpakam. Dalam pertemuan itu kelima delegasi meminta agar PN Lubukpakam cermat mengambil sikap, karena yang dialami almarhun Jhoni Effendi bukanlah kasus kecelakaan lalulintas namun dibunuh teman-temannya.

Buni selaku ibu kandung korban saat pertemuan itu mengatakan, setiap persidangan yang diikutinya tidak pernah  dibacakan hasil otopsi kematian anak kandungnya itu. 

Humas PN Lubuk pakam, Halida Rahardhini SH MHum mengatakan, pengadilan tidak ada kapasitas untuk mengusut kasus pembunuhan Jhoni Effendi. ”Untuk mengusut kasus pembunuhan  adalah tugas kepolisian, kita hanya menerima berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilakukan persidangan sesuai  bukti-bukti yang telah diajukan  JPU,” kata Dhini.

Lanjut Dhini,  majelis hakim yang menangani perkara itu akan melakukan persidangan yang seadil-adilnya dan memutuskan perkara berdasarkan fakta yang sebenarnya. “Kalian boleh mengikuti persidangannya, karena terbuka untuk umum,” sebut Dhini. (Dik-RH/ r)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru