Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Para Penyewa Ancam Adukan Manajemen Medan Plaza ke Polisi Terkait Pengutipan PBB

- Sabtu, 19 September 2015 09:26 WIB
324 view
 Para Penyewa Ancam Adukan Manajemen Medan Plaza ke Polisi Terkait Pengutipan PBB
Medan (SIB)- Tindakan manajemen Medan Plaza Centre (MPC) yang melakukan pengutipan uang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari para penyewa  kios-kios dan outlet dianggap ilegal dan melanggar  Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU itu mengatur kewenangan pengutipan retribusi PBB hanya boleh dilakukan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Atas tindakan tersebut, para penyewa kios di gedung Medan Plaza dapat melaporkan manajemen pusat perbelanjaan itu ke kepolisian.

Komisi C DPRD Medan  mendorong hal tersebut agar dapat diusut tuntas. “Kami mendukung pedagang apabila hendak melaporkannya ke polisi. Kutipan itu jelas ilegal karena tidak pernah diperbolehkan pihak ketiga melakukan kutipan PBB, tidak ada payung hukumnya,” ucap Wakil Ketua Komisi C DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis MM dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (17/9) di ruang Banggar DPRD Medan.

RDP dipimpin Ketua Komisi C, Salman Alfarisi bersama Komisi A DPRD Kota Medan, manajemen MPC, pedagang MPC, Kabag Umum Setda Pemko Medan, dan perwakilan Kecamatan Medan Petisah di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan. Turut hadir Wakil Ketua Komisi A Drs Hendrik Halomoan Sitompul MM, Hj Hamidah dan Boydo HK Panjaitan.

Godfried juga menyinggung, jumlah yang dipungut dari pedagang dan yang disetorkan ke pihak Dispenda Kota Medan. Pihaknya juga akan mempertanyakan ini ke Dispenda. Jangan-jangan jumlah uang yang dikutip tidak sesuai dengan jumlah yang disetorkan ke Dispenda.

Kuasa Hukum Manajemen MPC, Hartanta Sembiring tidak menampik manajemen MPC melakukan pengutipan retribusi PBB dari pedagang. Namun, Hartanta menerangkan kutipan tersebut rutin diserahkan ke Dispenda Medan. “Ini sudah tradisi pak, setiap tahun kami mengutip dari pedagang dan menyetorkannya ke Dispenda. Tidak ada beda jumlahnya,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan pedagang MPC, Tumpal Tampubolon, menegaskan pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke pihak-pihak terkait. Dijelaskannya, pedagang menyetorkan retribusi untuk pembayaran PBB ke rekening manajemen yang ada di Bank BII. “Proses pengutipannya, kami menerima surat tagihan retribusi pembayaran PBB yang dikeluarkan manajemen. Lalu, kami menyetorkannya ke rekening manajemen di Bank BII. Jumlah retribusi tersebut bervariasi, ada yang Rp84 ribu,  ada juga yang Rp2,5 juta,” terang Tumpal.

Selain mempersoalkan retribusi PBB, dalam rapat kemarin, Komisi C DPRD Kota Medan mencium aroma ketidakberesan manajemen MPC dan oknum Polsek Medan Baru, terkait legalitas surat Berita Acara Serah Terima Pengamanan Gedung Medan Plaza. Soalnya surat tersebut tidak menggunakan kop surat dan stempel resmi kepolisian.

“DPRD Kota Medan melalui Komisi A diminta menindaklanjuti keabsahan surat tersebut. Kanit Sabhara Polsek Medan Baru, AKP MH, Panit I Sabhara Polsek Medan Baru, Ipda HP, serta Panit II Sabhara Polsek Medan Baru, Ipda NLS yang turut menandatangani surat tersebut bertindak atas nama pribadi atau institusi,” Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Salman Alfarisi membacakan rekomendasi Komisi C.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Medan, Hendrik H Sitompul mempertanyakan kapasitas manajemen MPC dalam pengamanan di gedung MPC. Pasalnya, berdasarkan fakta di lapangan gedung MPC masih dipasangi police line. “Kami bingung, apakah manajemen ini  sudah jadi  polisi atau apa. Gedung itu kan masih dipasang police line. Kok bisa mereka yang menjaga di sana. Kami khawatir ada upaya menghilangkan barang bukti penyebab kebakaran. Karena sampai sekarang peristiwa tersebut belum jelas. Apakah dibakar atau terbakar,” tegas Politisi Demokrat ini. (A12/ r)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru