Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Pengesahan PP Jalur Hijau Menjadi Komplek CBD Polonia Dianggap Langgar Tata Ruang

* Godfried Lubis: Harus Ditinjau Ulang, Heri: Pemko Harus Keluarkan Perda RDTR
- Sabtu, 19 September 2015 09:27 WIB
205 view
 Pengesahan PP Jalur Hijau Menjadi Komplek CBD Polonia Dianggap Langgar Tata Ruang
Medan (SIB)- Disahkannya delapan Perubahan Peruntukan (PP) tanah di Kota Medan dinilai telah melanggar ketentuan tata ruang. Perubahan peruntukan tanah dari pertokoan  menjadi perumahan tipe C di Kompleks CBD Polonia di atas tanah 20.915,7 meter bujur sangkar satu dari delapan PP (Perubahan Peruntukan) tidak seharusnya ikut disahkan.

Pasalnya, Polonia adalah kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), apalagi RTH kawasan tersebut seharusnya ada 30 persen. Kondisinya yang tidak mencapai 30 persen tapi malah makin dikurangi. Dari sembilan fraksi di DPRD Medan, delapan menyetujui PP CBD, hanya PKS yang menolak, lewat juru bicaranya Rajudin Sagala pada paripurna PP DPRD Medan, Rabu (16/9).

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Fraksi P Gerindra DPRD Medan Drs Godfried Effendi Lubis mengatakan,  jalur hijau tidak boleh disahkan perubahan peruntukannya. Dengan tegas Godfried mengemukakan, kalau memang CBD Polonia itu RTH, maka pengesahan PP nya harus ditinjau ulang sebelum Dinas TRTB mengeluarkan izin IMB.

“Karena dalam surat keterangan yang ditandatangani bersama pada paripurna tersebut ada tertulis, apabila ada kekeliruan dalam penetapan perubahan peruntukan bisa ditinjau ulang. Kami dari Gerindra akan mempelajarinya lagi, kalau itu menyalahi maka fraksi kami akan mengusulkan agar pengesahannya ditinjau ulang,” ucap Godfried kepada wartawan, Kamis (17/9).

Sementara Ketua Fraksi P Demokrat DPRD Medan Drs Herri Zulkarnaen Hutajulu, MSi mengemukakan, sebelum disahkan DPRD Medan,  Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Pemko Medan sudah mengkajinya secara mendalam baik teknis maupun secara hukum. Pemko Medan sebagai tim pengkaji sudah menyatakan itu layak mendapat pengesahan perubahan peruntukan, sehingga dewan tinggal mensahkan.

Namun menurut dia, ini adalah kesalahan Pemko yang tidak segera mengeluarkan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sudah siap dibahas DPRD tapi pengesahannya belum diajukan Dinas TRTB. Karena jika Perda RDTR sudah disahkan, maka tidak boleh lagi ada pengajuan Perubahan Peruntukan. Heri menilai PP ini jelas-jelas sudah merusak estetika kota sehingga Medan menjadi semrawut, para pengembang seenaknya membangun tanpa aturan.

“Perubahan Peruntukan itu direstui Pemko Medan demi PAD, padahal tata ruang sudah dirusak. Kami menilai Pemko sengaja mengulur-ulur waktu pengesahan Perda RDTR agar ada celah bagi pihak-pihak developer mengajukan PP kepada Pemko, dan pihak-pihak tertentu di instansi-instansi Pemko Medan ada menerima keuntungan dari pengajuan PP ini,” jelasnya.

Tapi Heri menegaskan ini adalah PP yang terakhir. Jika kemudian ada pengajuan lagi Fraksi Demokrat katanya akan menolaknya. “Kami berharap, Pj Wali Kota Medan siapapun nanti orangnya yang direstui  Kemendagri memimpin Kota Medan supaya mengajukan ke DPRD Medan Perda RDTR agar Medan lebih tertata dengan rapi, tidak kumuh dan semrawut seperti sekarang ini. Jangan seperti pemimpin Kota Medan sebelumnya,” paparnya. (A12/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru