Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026
Plt Gubsu Terima Kunker Komite I DPD RI

Pemprovsu Konsultasikan Pergub Pengalihan Urusan dari Pemkab/Pemko

- Minggu, 20 September 2015 13:00 WIB
477 view
Pemprovsu Konsultasikan Pergub Pengalihan Urusan dari Pemkab/Pemko
SIB/Dok/ r
Plt Gubsu HT Erry Nuradi foto bersama dengan rombongan Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dipimpin Wakil Ketua Komite 1 Fakhrur Razyusai menerima kunjungan kerja Komite 1 DPD RI, Selasa (15/9) di Kantor Gubsu.
Medan (SIB)- Plt Gubsu HT Erry Nuradi mengatakan saat ini Pemprovsu  tengah menyusun Peraturan Gubernur yang mengatur langkah-langkah pelaksanaan urusan yang ditarik dari kewenangan Pemkab/Pemko  menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diatur pengalihan urusan pendidikan, urusan perikanan dan kelautan, urusan ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) dan urusan kehutanan.

Langkah itu dilakukan dalam melaksanakan amanat UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. “Draft sedang dikonsultasikan ke Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri,” jelas Plt Gubsu saat menerima kunjungan kerja Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang dipimpin Wakil Ketua Komite 1 Fakhrur Razy asal Aceh. 

Fakhrur Razy mengungkapkan pihaknya ingin mengetahui kesiapan Pemkab/Pemko terkait pelaksanaan undang-undang  tentang Pemerintah Daerah. Urusan pemerintahan yang mengalami pengalihan meliputi urusan pendidikan,  perikanan dan kelautan, ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) dan kehutanan. Hal tersebut akan berdampak terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan urusan tersebut.

Plt Gubsu mengungkapkan Pemprovsu baru akan melaksanakan amanat UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah secara penuh pada Oktober 2016. Pelaksanaannya saat ini sedang masih dalam transisi. Sebagaimana diamanatkan pasal 406 UU Nomor 23 tahun 2014 yang menyatakan, pada saat undang-undang ini mulai berlaku semua peraturan perundangan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah daerah dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

Erry mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 120/253/SJ, 16 Januari 2015 intinya menyampaikan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintah yang membutuhkan dukungan personil, prasarana dan pembiayaan dan dokumen (P3D) tetap dilaksanakan oleh tingkat pemerintahan, yang selama ini melaksanakan urusan tersebut, sampai dilakukan penyerahan P3D pada Oktober 2016. Sedangkan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang tidak memerlukan P3D, saat ini dalam tahapan persiapan pengaturan.

Selanjutnya mengenai langkah-langkah yang dipersiapkan oleh Pemprovsu, katanya, telah dilakukan beberapa kali rapat koordinsi bersama SKPD konsultasi ke kementerian teknis, dan diharapkan pada Oktober 2016 dapat dilaksanakan.(A14/ r)





SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru