Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Polisi Diminta Buka Nama Pemilik Gudang Gas Oplosan yang Digerebek di Tanjungsari Medan

- Selasa, 22 September 2015 11:35 WIB
283 view
Polisi Diminta Buka Nama Pemilik Gudang Gas Oplosan yang Digerebek di Tanjungsari Medan
Medan (SIB)- Anggota Komisi A DPRD Sumut Sutrisno Pangaribuan  meminta Polsek Sunggal membuka identitas oknum anggota DPRD Sumut yang diduga sebagai pemilik gudang pengoplosan gas elpiji di Jalan Ring Road Pasar III Tanjungsari Medan yang digrebek beberapa minggu lalu.

“Sampai saat ini kita masih bertanya-tanya siapa pemilik gudang tempat pengoplos gas elpiji di wilayah Tanjungsari Medan, karena sempat dikabarkan, bahwa pemiliknya  oknum anggota DPRD Sumut. Kita harapkan Poldasu segera memaparkannya kepada publik, agar semuanya menjadi jelas dan tidak saling tuding sesama anggota dewan,” ujar Sutrino Pangaribuan kepada wartawan, Senin (21/9) di DPRD Sumut.

Politisi dari PDI Perjuangan ini bahkan mengharapkan kepada aparat kepolisian untuk tidak menutup-nutupi persoalan ini, karena masyarakat sangat menginginkan kasus ini terbuka seluas-luasnya, demi penegakan hukum bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum.

“Pengoplosan gas merupakan kejahatan luar biasa yang berimbas kepada kerugian masyarakat bahkan dampaknya cukup besar bagi stabilitas ekonomi dan keamanan. Dari hasil pengamatan kita di lapangan, cenderung ada dua nilai kejahatan yang dilakukan pihak pengoplos gas, yakni sengaja memindahkan gas bersubsidi menjadi non subsidi,” katanya.

Kejahatan kedua, tambah Sutrisno, pelaku tidak memindahkan seluruh isi gas 3 Kg ke tabung non subsidi, namun hanya mengurangi sebagian isinya.  

"Warga tidak tahu kalau gas yang berada dalam tabung miliknya sudah berkurang dan mereka menjadi korban penipuan," papar Sutrisno sembari meminta aparat penegak hukum mengungkap kasus ini bersama aktor utamanya, jangan sampai terjadi penghilangan jejak maupun barang bukti tentang keterlibatan oknum dewan tersebut.

Diungkapkannya, selaku wakil rakyat yang menangani persoalan hukum dirinya akan terus mengawal kasus ini dan segera menyurati PT Pertamina maupun Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki data-data pemilik perusahan gas elpiji di seluruh Indonesia, agar persoalannya menjadi jelas dan nama baik lembaga legislatif yang sudah dicap masyarakat sebagai pelaku pengoplos gas dapat dipulihkan.

Menurut Sutrisno tidak sulit bagi lembaga legislatif mempertanyakan nama pemilik PT GAS yang beralamat di Jalan Ring Road Pasar III Tanjungsari Medan. "Bisa saja pemilik perusahaan langsung mengalihkan namanya ke pihak lain melalui akte notaris setelah penggerebekan itu, tapi kalau dalam SK Menkum dan HAM kan tidak segampang itu," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik perusahan gas yang digrebek Polsek Sunggal beberapa waktu lalu disebut-sebut Ketua FP Golkar DPRD Sumut Indra Alamsyah. Namun ketika hal ini dikonfirmasikan sejumlah, Indra Alamsyah, membantahnya dan mengakui dirinya sudah lama menjual perusahaan gas elpijinya ke orang lain.

“Kita akan klarifikasi semua ini. Kalian juga boleh lihat dalam berita acara di kepolisian, ada tidak nama saya. Tidak ada kan. Begitupun,  nanti saya akan berikan penjelasan secara resmi kepada media," katanya beberapa waktu lalu ketika dihubungi melalui telepon selulernya. (A03/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru