Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Komisi D DPRDSU Usir Perwakilan PT KIM dari Ruang Rapat Bahas Masalah Limbah

* BLH Sumut Janji Inventarisasi Perusahaan Penghasil Limbah di PT KIM
- Rabu, 23 September 2015 08:57 WIB
315 view
Komisi D DPRDSU Usir Perwakilan PT KIM dari Ruang Rapat Bahas Masalah Limbah
Medan (SIB)- Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut HM Nezar Djoely,  mengusir perwakilan PT KIM (Kawasan Industri Medan) dari ruang rapat dengar pendapat karena dewan merasa dilecehkan, sebab hanya mengutus perwakilan dalam membahas masalah limbah di sejumlah perusahaan/industri di daerah ini.

“Jika bapak yang mewakili PT KIM tidak bisa mengambil keputusan dalam pertemuan ini, silahkan keluar dari ruangan ini, karena Komisi D dalam undangan ke Direksi PT KIM meminta agar pertemuan dengan Komisi D dihadiri langsung oleh direksi. Tapi justru bapak yang hadir dan mengaku tidak bisa mengambil keputusan,” ujar Nezar Djoely  ketika memimpin rapat dengar pendapat dengan Kepala BLH Provsu Hidayati, PT PHG (Permata Hijau Group) Asep SH dan PT Musimas, Selasa (22/9) di DPRD Sumut.

Setelah perwakilan PT KIM meninggalkan ruangan, anggota Komisi D Wagirin Arman, Darwin Lubis, Juliski Simorangkir dan Drs Baskami Gintings bahkan memuji sikap ketegasan  Wakil Ketua Komisi D, karena selama ini PT KIM tidak pernah menghiraukan undangan dewan. PT KIM jadikan BUMN ini seperti  negara dalam negara, dengan alasan pemerintah pusat memiliki saham terbesar. 

“Perlu diambil langkah tegas sesuai dengan aturan dan perundang-undangan, agar bisa memiliki tanggung-jawab terhadap limbah-limbah industri yang berada di lokasi PT KIM, sebab banyak perusahaan di kawasan itu tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Efeknya sangat berbahaya bagi lingkungan dan akan merusak generasi penerus bangsa,” ujar Wagirin.

Anggota Komisi D Budiman Nadapdap bahkan menyoroti sejumlah perusahaan di  PT KIM yang hanya 20 persen memiliki IPAL, selebihnya 80 persen diduga tidak memiliki IPAL, sehingga sembarangan membuang limbahnya ke parit-parit di kawasan industri tersebut serta ada juga yang menggunakan pipa siluman membuang limbahnya.

Sementara anggota dewan lainnya, Astrayuda dan Yantoni Purba bahkan mendesak BLH Provsu untuk mengawasi secara ketat soal pembuangan limbah yang dilakukan PT KIM serta perusahaan-perusahaan yang ada di daerah, agar pencemaran oleh limbah-limbah industri ini dapat segera disterilkan, agar tidak menjadi ancaman bagi kesehatan.

Sementara itu, anggota dewan lainnya Muslim Simbolon mendesak Kepala BLH Provsu untuk lebih serius menertibkan limbah-limbah industri di Sumut dan jangan hanya sebatas memberikan stempel sekaligus melegalisasi perusahaan melakukan pencemaran lingkungan. “Sangat luar biasa, dari 30 perusahaan yang pernah ditinjau Komisi D, hampir seluruhnya bermasalah dengan limbah. Di sini kita lihat, BLH tidak maksimal mengawasi limbah industri perusahaan,” katanya.
Menanggapi sorotan anggota Komisi D, Kepala BLH Provsu Hidayati berjanji akan melakukan inventarisasi perusahaan yang menghasilkan limbah serta tidak menggunakan IPAL  di PT KIM, sebab pihaknya sudah komit menjadikan seluruh perusahaan di Sumut bebas dari aksi pencemaran lingkungan. “Memang persoalan limbah di Sumut bukan sepenuhnya wewenang BLH Provsu. Kita sifatnya hanya menerima laporan,” tandasnya.(A03/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru