Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Perubahan APBD 2015 Kota Medan Terancam Tertunda, Pemprovsu Enggan Beri Rekomendasi

- Rabu, 23 September 2015 08:58 WIB
369 view
Perubahan APBD 2015 Kota Medan Terancam Tertunda, Pemprovsu Enggan Beri Rekomendasi
Medan (SIB)- Perubahan APBD 2015 Kota Medan yang telah disahkan kemarin, terancam tertunda. Pasalnya Pemprovsu belum memberi rekomendasi pengesahan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lantaran ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Medan Syaiful Bahri. "Tentu akan kita evaluasi. Kalau memang itu (pengesahan P-APBD) ditandatangani Plh, ya kita tidak akan rekomendasi," ujar Sekdaprovsu Hasban Ritonga kepada wartawan, Selasa (22/9).

Dia menjelaskan, secara mekanisme, evaluasi seperti rancangan peraturan daerah dan pengesahan APBD sah-sah saja masuk ke Pemprovsu. Namun dalam konteks ini mandat yang diberikan kepada Plh, tidak sampai pada level kebijakan strategis.

“Plh kan diberi mandat untuk melaksanakan kewenangan bersifat rutin. Kalau strategis seperti produk hukum (mutasi jabatan dan pengesahan APBD) tidak boleh. Jika evaluasi pengesahan tersebut kita terima ternyata atas nama Plh, tentu kita tidak rekomendasikan ke Kemendagri," tegasnya.

Untuk itu Hasban berharap, seluruh Pemkab/Pemko yang saat ini dijabat Plh untuk tidak tergesa-gesa mengambil kebijakan strategis. Sebab dalam waktu dekat 12 penjabat (Pj) wali kota/bupati di Sumut akan segera dilantik. "Ini yang kita harap, artinya ketika SK (surat keputusan) 12 Pj ini kita terima dari Kemendagri, maka akan segera kita lantik," sebutnya.

Saat ditanya apakah pihaknya sudah mengetahui dan menerima lima SK Pj Kada yang sudah ditandatangani Mendagri Thahjo Kumolo, di antaranya Medan, Binjai, Serdangbedagai, Humbahas, dan Mandailingnatal, Hasban mengatakan pihaknya belum mengetahui informasi dimaksud apalagi menerima SK 5 Pj kepala daerah itu.

"Belum ada. Tapi Kabiro Otda kita tengah berada di Jakarta, apakah ada membawa itu (SK Pj kepala daerah, Red) kemungkinan saja. Kita tunggu sajalah ya," kata Hasban.

Di tempat terpisah, Kepala Bagian Penyelenggaraan Daerah Biro Otonomi Daerah Setdaprovsu Basarin Yunus Tanjung mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku, fungsi dan tugas Plh bupati/wali kota hanya sebatas menjalankan pemerintahan dan tidak boleh membuat kebijakan. Fungsi tugas yang dimaksudkan diantaranya menghadiri undangan, menandatangani surat masuk dan keluar, melakukan sinkronisasi program pembangunan, dan menjalankan roda pemerintahan.

"Akan tetapi, untuk membuat peraturan daerah dan menyetujui pengesahan APBD, itu tidak boleh dilakukan oleh Plh. Karena hal tersebut bukanlah wewenangnya," terangnya.

Dia mengatakan, terkait kewenangan Plh ini, pihaknya pada 1 September 2015 lalu, Pemprovsu sudah menyampaikan pemberitahuan kepada Mendagri terkait permasalahan yang terjadi di kabupaten/kota, termasuk soal tugas dan wewenang Plh. "Oleh karenanya pada 15 September 2015, Mendagri mengeluarkan surat kepada Pemprovsu dengan No. 130/3170/Otda perihal Kewenangan Plh. Bupati/Wali kota. Antara lain menyebutkan dan merujuk ke pasal 14 ayat 2 (a) dan pasal 14 ayat 7 UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan," urainya.

Pada intinya, lanjut dia, surat dimaksud menjelaskan tentang mandat yang diberikan kepada Plh, hanya sebatas melaksanakan tugas rutin. Tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, yang berpengaruh pada perubahan status hukum suatu organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Persoalan ini, tambahnya, juga sudah dirapatkan dan dipimpin langsung Sekdaprovsu Hasban Ritonga, serta dihadiri Assisten I Pemerintahan Hasiholan Silaen, Inspektorat, Kepala Biro Hukum, Biro Keuangan, dan juga pihaknya. "Kesimpulan rapat tersebut agar surat ini disampaikan kepada masing-masing Plh kabupaten/kota untuk dapat dipedomani maksudnya. Dan hari ini juga, kita akan langsung mengirimkan surat ini kepada mereka," katanya.

Ihwal pengesahan Ranperda PABPD 2015 Kota Medan oleh Plh Syaiful Bahri, Basarin mengaku pihaknya sudah diperintahkan untuk melihat fisik produk hukum tersebut, dan akan diteruskan ke Biro Keuangan. (A14/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru