Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Nelayan Tradisional Keluhkan Masih Beroperasinya Kapal Penangkap Ikan Ukuran Besar di Sergai

- Rabu, 23 September 2015 09:25 WIB
285 view
Nelayan Tradisional Keluhkan Masih Beroperasinya Kapal Penangkap Ikan Ukuran Besar di Sergai
Jakarta (SIB)- Anggota DPD RI Dedi Iskandar Batubara menegaskan, para nelayan tradisonal masih mengeluhkan, bahkan merasa resah  atas masih beroperasinya kapal-kapal penangkap ikan dengan ukuran besar dan menggunakan alat tangkap pukat trawl di perairan Serdang Bedagai.

Para nelayan tradisional merasa resah karena mengakibatkan  berkurangnya hasil tangkapan nelayan, yang pada gilirannya mempengaruhi kehidupannya sehari-hari.

"Keluhan ini saya terima, ketika berkunjung dan berdiskusi dengan para nelayan tradisonal, hari Senin (21/9) lalu di Dusun III Desa Bagan Kualuh Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumut," kata Dedi Iskandar Batubara kepada wartawan di Jakarta.

Anggota DPD RI asal Sumut  ini mengharapkan adanya  ketegasan  dari pihak  keamanan laut untuk tidak melakukan tangkap lepas kapal-kapal yang menggunakan pukat trawl yang  selama ini kerap terjadi. 

Menurut Dedi Iskandar, pukat trawl tersebut, juga merusak lingkungan dan ekosistem laut. Misalnya, ikan-ikan kecil, terumbu karang akan hancur dan ini akan menjadi masalah di masa mendatang. Sebab, ikan akan semakin sulit didapat atau ditangkap oleh nelayan tradisional.

"Coba  bayangkan,  jika nelayan tradisional itu hanya memperoleh penghasilan Rp  22.000 sampai Rp 28.000, dari hasil melautnya, mulai pagi subuh hingga siang. Ini sebagai akibat tidak adanya lagi ikan yang mereka dapatkan," ucap Dedi Iskandar, sambil meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan untuk melindungi nelayan tradisional.

Dedi meminta supaya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Pukat Harimau (Trawl), Pukat Tarik, dan Pukat Hela di Perairan Indonesia harus benar-benar  diterapkan dengan baik.

Juga diminta agar  aparat terkait bersikap tegas kepada pelaku pelanggaran, karena  sudah ada regulasi yang mengatur berikut dengan sanksinya.

"Jangan karena pemilik kapalnya pengusaha besar kemudian diperlakukan istimewa. Dan kalaupun ditangkap tetapi kemudian dilepas lagi," tukasnya serius. (G01/h)






SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru