Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Lebih Seratus Masyarakat Mengadu, Awas Asap Segera Ajukan Gugatan Lawsuit

- Sabtu, 26 September 2015 10:42 WIB
319 view
Lebih Seratus Masyarakat Mengadu, Awas Asap Segera Ajukan Gugatan Lawsuit
Medan (SIB)- Setelah terkumpul lebih dari 100 orang yang mengadu terkait asap pembakaran lahan di sejumlah titik di Sumatera Utara dan provinsi lain, Aliansi Warga Sumatera Utara Anti Asap (Awas Asap) akan segera mengajukan gugatan Citizen Lawsuit kepada Pemprovsu dan pemerintah pusat.

Koordinator Awas Asap, Kusnadi Oldani kepada wartawan, Jumat (25/9) menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan notifikasi/pendataan dan ditargetkan selesai bulan ini sehingga Oktober gugatan bisa dilayangkan. "Kita menunggu tim lawyer, gugatannya sedang dalam proses," katanya.

Namun begitu, yang menjadi substansi dari gugatan ini bukan dalam jumlah masyarakat yang mengadukan karena untuk melakukan gugatan ini dapat dilakukan oleh satu orang. "Substansinya bukan di jumlah, tapi kalau semakin banyak itu bagus," katanya.

Dengan jumlah lebih dari 100 orang yang melakukan pengaduan, menurutnya dapat dijadikan sebagai indikasi bahwa masyarakat di Sumut sudah semakin resah dan mengambil sikap lebih konkrit untuk mengecam munculnya asap dari pembakaran lahan.

"Kita dorong adalah bahwa masyarakat Sumut sudah menyatakan sikapnya," katanya.

Sebagaimana diketahui, Awas Asap membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang ingin turut serta dalam citizen lawsuit ini. Organisasi yang tergabung dalam Awas Asap yakni Walhi Sumatera Utara, AJI Medan, LBH Medan, KHP-SU, Hutan Rakyat Institute (HaRI), Pusham Unimed, Bakumsu, YAPEKAT, Pusaka Indonesia, PUSHPA, Pelangi Indonesia, dan Bitra Indonesia.

Menurut Kusnadi, langkah yang dilakukan pemerintah hanyalah mengincar pelaku pembakaran perorangan, bukan korporasi. Padahal kebakaran ini sebenarnya terjadi paling besar ada di wilayah hutan konsesi yang diusahakan oleh korporasi besar dan tidak terlepas dari kebijakan pemberian izin konsesi dan hak guna usaha (HGU) kepada korporasi-korporasi yang kemudian melakukan upaya land clearing (pembersihan lahan) dengan cara paling mudah dan murah, yaitu pembakaran lahan.

"Pemerintah tidak pernah serius dalam persoalan kabut asap ini. Selama 18 tahun terakhir selalu berulang tanpa ada solusi yang memadai," tutur Kusnadi.
Sebagaimana diketahui, bencana asap merupakan persoalan akut yang telah terjadi sejak 18 tahun terakhir tanpa ada jalan keluar yang cukup memadai hingga kini. Pada 20 Agustus 2015, Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melansir bahwa terdapat 720 titik api yang tersebar di Sumatera dan 246 titik api yang tersebar di Kalimantan.

Sebaran titik api berada di Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Lampung, Bengkulu, Babel, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Sedang di Sumatera Utara, Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah I Medan melansir bahwa terdapat 10 titik api yang menyebar di Taput, Tapsel, Madina, Padang Lawas dan Toba Samosir. (A18/f)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru