Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Kasus Getah Karet, Hakim Tolak Pra Peradilan Terhadap BBTNGL

- Sabtu, 26 September 2015 10:57 WIB
340 view
Kasus Getah Karet, Hakim Tolak Pra Peradilan Terhadap BBTNGL
Medan (SIB)- Harapan masyarakat mendapatkan kembali 1 unit truk dan 6,5 ton getah karet yang disita Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) kandas di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, hakim menolak secara keseluruhan permohonan pra peradilan Misan, selaku pemilik truk dan getah karet.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Kartika, PN Medan, Selasa (22/9), hakim tunggal T Marbun mengatakan, bukti-bukti yang disampaikan pemohon tidak mendukung permohonan yang diajukan dalam pra peradilan.

Poin-poin di dalam materi gugatan pra peradilan tersebut yakni terkait penangkapan dan penahanan barang bukti truk dan getah karet dinilai tidak sah, serta meminta penyidikan dihentikan. Sedangkan BBTNGL, selaku termohon dinilai telah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur yang berlaku.

Tak lama setelah hakim mengetuk palunya, perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Petani Indonesia Pengungsi Aceh (PIPA), Mislan langsung berdiri dan menyampaikan bahwa keputusan hakim sudah melenceng. "Ini bagaimana, sepertinya hakim sudah berat sebelah sejak awal," katanya sambil berdiri, namun tak digubris hakim yang langsung keluar.

Massa PIPA yang memenuhi ruang sidang kemudian melakukan orasi di halaman PN Medan yang menyuarakan kekecewaan terhadap putusan hakim yang dinilainya tidak adil, berat sebelah dan tidak memerhatikan masyarakat kecil. "Yang jelas di sini kita sampaikan, kita sangat kecewa dengan putusan hakim, kenapa berat sebelah, apa mereka tak tahu nasib kami masyarakat kecil yang mencoba hidup dengan apa adanya," kata Mislan.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum BBTNGL, P Turnip menyatakan bahwa putusan hakim sudah sesuai dengan yang seharusnya karena tindakan yang mereka jalankan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sementara itu, kuasa hukum Misan, Efraim Simanjuntak yang mengaku kecewa denga putusan hakim juga menambahkan terkait batu cincin milik Eko dan Sofian senilai Rp 3 juta yang menurutnya diambil petugas saat pemeriksaan di Kantor BBTNGL. "Kita sangat kecewa dengan putusan hakim. Kita juga sangat kecewa karena di dalam berita acara, tidak dicantumkan di dalam surat terima barang dalam kasus ini yang harusnya mencantumkan batu cincin Eko dan Sofian, kemana itu semua," katanya.

Diketahui, Misan, pemilik truk dan getah karet dari Barak Induk, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, mengajukan gugatan praperadilan terhadap BBTNGL ke Pengadilan Negeri Medan.

Dalam kasus tersebut, lanjutnya, Eko dan Sofyan dilepaskan karena hanya sebagai sopir, yang dalam keteranganya menyatakan truk dan getah karet itu milik Misan, kemudian dia dipanggil hingga dua kali namun tidak datang.

Menurut kuasa hukum Misan, Efraim Simanjuntak, gugatan praperadilan itu diajukan karena kliennya itu merasa penahanan dan penyitaan truk serta getah sebanyak 6,5 ton miliknya tidak sah. (A18/h)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru