Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Buruknya Pelayanan Publik “Memaksa” Heri Zulkarnaen Pilih Komisi A DPRD Medan

- Minggu, 08 November 2015 14:14 WIB
280 view
Buruknya Pelayanan Publik “Memaksa” Heri Zulkarnaen Pilih Komisi A DPRD Medan
Medan (SIB)- Enam tahun berada di Komisi C DPRD Medan, Drs Herri Zulkarnaen Hutajulu MSi akhirnya hijrah ke Komisi A yang membidangi Hukum dan Pemerintahan. Pada saat pemilihan Alat Kelengkapan Dewan, Selasa (3/11) lalu di DPRD Medan, Ketua Fraksi P Demokrat ini memilih Komisi A yang dijuluki sebagai Komisi “air mata”, karena lingkup tugasnya menyangkut kehidupan masyarakat miskin yang kerap tertindas. “Lima tahun di periode pertama anggota DPRD Medan saya di Komisi C hingga tahun pertama periode kedua.

Selama enam tahun di bidang ekonomi yang terkait dengan perizinan dan retribusi sudah ada perubahan sejak kami di Komisi C tegas,” ucapnya kepada wartawan, Rabu (4/ 11) di DPRD Medan. Korwil DPP P Demokrat untuk Sumut ini merasa miris melihat buruknya pelayanan publik di jajaran Pemko Medan, SKPD yang berkecimpung bidang pelayanan kerap menyakiti hati rakyat. Persoalan kehidupan masyarakat di Kota Medan tidak pernah tuntas, deraian air mata masyarakat yang tidak mendapat advokasi menjadi korban penyerobotan tanah oleh mafia dan orang berduit juga sangat kerap terjadi. “Banyak persoalan tanah yang tumpang tindih, sudah ada Sertifikat Hak Milik (SHM) bisa lagi terbit SHM yang sama milik orang lain.

Persoalan-persoalan seperti inilah membuat saya terpanggil untuk bergabung di Komisi A. Kami di Komisi A akan berkordinasi dengan unsur-unsur yang terkait agar kasus tanah yang merugikan masyarakat miskin jangan terulang lagi,” jelasnya. Apalagi, kata Herri, mengurus KTP dan KK sangat sulit padahal sesuai Peraturan Wali Kota Medan gratis, tapi kenyataannya di lapangan harus bayar. Alasan oknum-oknum aparatur Pemko Medan mengurus KTP dan KK membutuhkan waktu yang lama.

Di Kota Medan yang berada di pinggiran rel kereta api banyak warga yang tidak memilikiKTP, KK dan akte kelahiran anak. Seharusnya Pemko mempermudah urusan mereka dan melakukan “jemput bola”. “Tapi Pemko melakukan pembiaran, masyarakat lebih cenderung mencari nafkah, karena sudah tergambar di benak mereka kalau urusan ke kelurahan dan Disduk Capil akan rumit, membutuhkan banyak dana dan waktu. Persoalan inilah yang akan kita atasi sampai masyarakat percaya terhadap kinerja aparatur Pemko Medan menyangkut pelayanan publik,” terangnya. (A12/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru