Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Maret 2026

Banggar DPRDSU dan Pemprovsu Diminta Hentikan Polemik Pembahasan P-APBD

- Senin, 09 November 2015 09:52 WIB
300 view
Banggar DPRDSU dan Pemprovsu Diminta Hentikan Polemik Pembahasan P-APBD
Medan (SIB)- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut dan Pemprovsu diminta segera menghentikan polemik terkait pembahasan P-APBD 2015, sebelum publik menilai kedua belah pihak seperti taman kanak- kanak. Permintaan itu disampaikan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI-P Sutrisno Pangaribuan, kepada wartawan di Medan, kemarin.

Dikatakan Sutrisno, polemik ini sebenarnya dimulai Plt Gubsu HT Erry Nuradi beberapa waktu lalu dengan menyatakan tidak mengetahui dan tak terlibat menyangkut terbitnya Pergub No 10 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD TA 2015.  Bahkan di beberapa media, Tengku Erry mengaku khawatir Pergub yang dikeluarkan Gatot Pudjo Nugroho tersebut menjadi masalah di kemudian hari. Itu menjadi alasan keterlambatan penyerahan Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS ke DPRDSU.

 Sebagaimana tertulis dalam dokumen KUPA dan Perubahan PPAS, kata Sutrisno, Tengku Erry menandatanganinya 21 September 2015. Polemik tersebut meluas ketika Badan Anggaran DPRDSU bereaksi atas pernyataan Tengku Erry tersebut. Bahkan sebagaimana diberitakan juga bahwa Banggar DPRDSU terbelah, berkeping- keping. Ada kelompok yang setuju Pergub tersebut dimasukkan dalam P APBD, ada juga kelompok yang menolak, kemudian ada juga yang menolak keduanya.

Kegaduhan politik pun menjadi tak terhindarkan. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memastikan bahwa Pergub tersebut tidak bermasalah. Banggar telah dua kali berkonsultasi ke Kemendagri, juga telah berkonsultasi ke BPK maupun ke beberapa instansi yang lain. Puncaknya, pada Sidang Paripurna Senin, 2 November 2015, DPRD menunda Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang KUPA dan PPAS Perubahan sampai ada jawaban tertulis yang pasti dari Kemendagri. Meskipun pada akhirnya, pada hari itu juga datang surat dari Kemendagri, Sidang Paripurna tetap ditunda, dengan alasan surat Kemendagri tersebut masih abu- abu. Jawaban tertulis kemendagri tersebut dipandang masih memberi ruang untuk multi tafsir, maka DPRDSU lebih memilih jalan aman.

Kegaduhan ini muncul karena kedua pihak lebih memilih berdebat dan curhat di media ketimbang secara sungguh-sungguh membaca secara tuntas Permendagri No 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2015.

Pada hal di uraian Pedoman Penyusunan APBD TA 2015, lanjut Sutrisno,  sesungguhnya sangat jelas diuraikan tentang tahapan proses dan materi/ isi dari Perubahan APBD TA 2015. Namun pedoman tersebut tidak digunakan secara konsisten hingga, akhirnya polemik menjadi kenyataan.

“Pada bagian V ada diuraikan dalam hal pemerintah daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD TA.2015 sesuai kode rekening berkenaan. Tata cara penganggaran dimaksud, terlebih dahulu melakukan perubahan atas peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD TA.2015, dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD TA.2015. Maka silahkan diuji apakah pembayaran utang sebesar Rp 237 miliar sesuai atau bertentangan. Banggar DPRDSU seharusnya meminta pendapat dari ahli bahasa dan ahli hukum untuk menafsirkannya. Sepanjang isi Pergub No 10 Tahun 2015 dimaksudkan untuk pembayaran kepada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah selesai dikerjakan, maka tidak ada ketentuan yang dilanggar. Namun bila dari jumlah uang Rp 237 miliar tersebut ada pembayaran di luar itu, maka tindakan itu bertentangan dengan Permendagri No.37 Tahun 2014,” jelas Sutrisno.

Oleh karena itu, lanjutnya, Banggar DPRDSU tidak perlu khawatir akan terjadi pelanggaran hukum bila pembayaran utang kepada pihak ketiga dimasukkan ke dalam P APBD TA 2015, karena Permendagri No 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2015 pada bagian V.20  memberi payung hukumnya. Namun di luar utang kepada pihak ketiga, tentu harus ditolak, sebab tidak ada ketentuan yang mengaturnya.

“Justru yang menjadi persoalan saat ini adalah, ketidakpatuhan Banggar DPRDSU dan Pemprovsu terhadap ketentuan yang mengatur soal waktu. Permendagri No.37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2015 pada bagian IV. Teknis Penyusunan APBD poin 11. B. Persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD tentang Perubahan APBD TA.2015 ditetapkan paling lambat akhir September 2015. Kemudian berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Paragraf 6: Perubahan APBD, Pasal 316: (1). Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi: a. Perkembangan yang tidak sesuai dengan KUA, b. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, c. Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, d. Keadaan darurat; dan/ atau, e. Keadaan luar biasa. Pasal 317: (1). Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud Pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama, (2). Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 ( tiga ) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir, (3). Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang Perubahan APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran berjalan. Berdasarkan ketentuan tersebut, tidak ada lagi ruang untuk melakukan pembahasan terhadap P APBD TA 2015,” jelas Sutrisno. (Rel/R21/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru