Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Plt Gubsu Imbau Pengusaha Bayar Pajak untuk Penghapusan Sanksi

- Selasa, 10 November 2015 10:25 WIB
365 view
Plt Gubsu Imbau Pengusaha Bayar Pajak untuk Penghapusan Sanksi
Medan (SIB)- Plt Gubsu H T Erry Nuradi mengimbau seluruh pengusaha dan para wajib pajak di Sumatera Utara segera melunasi kewajibannya dalam upaya memenuhi target penerimaan pajak. Hingga awal November, realisasi penerimaan pajak di dua Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang ada di Sumut belum mencapai 60%. Erry mengatakan hal itu usai memberikan sambutan pada Sosialisasi Permenkeu Nomor 91/PMK. 03/2015 di Kantor DJP Pajak Sumut I, Senin (9/11).

Acara itu sekaligus penyerahan SPT pembetulan oleh Erry Nuradi kepada Kanwil DJP Sumut I yang diterima Kepala Kanwil Mukhtar. Disebutkan, berdasarkan laporan DJP Sumut, realisasi penerimaan pajak yang dihimpun DJP Sumut I baru mencapai 57% sementara DJP Sumut II baru 55%. "Tinggal dua bulan lagi tahun 2015 berakhir, tidak sampai pun dua bulan. Tanggungjawab ini bukan hanya DJP Sumut saja tapi juga semua stakeholder," katanya. Untuk itu ia mengajak seluruh wajib pajak (WP) untuk mendukung peraturan tersebut agar target penerimaan pajak terpenuhi.

Pemenuhan target realisasi ini menurut Erry akan berdampak bagi keberhasilan program-program pembangunan karena pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. “Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan yang dapat merealisasikan pembangunan-pembangunan di daerah seperti irigasi, pembangunan jalan yang dananya bersumber dari pajak. Supaya target penerimaan pajak terpenuhi, kita mengimbau kepada perusahaan perkebunan dan lain-lain untuk memanfaatkan peraturan itu.

Pengusaha yang tidak taat pajak akan dicabut izinnya," katanya. Juga diminta para bupati/ wali kota agar menyosialisasikan program penghapusan sanksi admisitrasi pajak di wilayah masing- masing untuk mendorong pemenuhan target realisasi penerimaan pajak di Sumut. Lebih lanjut, Erry mengatakan Pemprovsu menyambut baik penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 tahun 2015 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak. "Agar tidak kena sanksi administrasi, diharapkan wajib pajak segera manfaatkan kesempatan ini hingga akhir Desember 2015," ujarnya.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I Mukhtar mengatakan Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/ 2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak pada tanggal 30 April 2015 yang diundangkan sejak tanggal 4 Mei 2015. Ia menyebutkan, realisasi secara nasional belum mencapai 60% penerimaan pajak.

Menurutnya potensinya sebenarnya sangat besar. Akan tetapi tinggal dua bulan terakhir realisasi belum mencapai 60%. "Kami mengajak bapak dan ibu untuk mendukung karena hanya berlaku pada tahun ini saja," katanya. Ketika ditanya kendala yang dialami Kanwil DJP dalam mengejar penerimaan pajak, tidak terlepas ketidak mauan wajib pajak. "Belum ada kemauan, maka kita sangat berharap dengan PMK 91 ini akan mendorong warga untuk membayar pajak," ujarnya.(A22/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru