Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026
Herri Zulkarnaen Komandoi Pansus Pajak Parkir DPRD Medan

Kendaraan Hilang di Area Parkir Harus Diganti

- Rabu, 11 November 2015 10:20 WIB
209 view
Kendaraan Hilang di Area Parkir Harus Diganti
Drs Herri Zulkarnaen Hutajulu MSi
Medan (SIB)- Ketua Fraksi P Demokrat DPRD  Kota Medan Drs  Herri Zulkarnaen Hutajulu MSi terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Pansus Ranperda Pajak Parkir, Selasa (10/10) di ruang Banggar DPRD Medan. Sembilan fraksi memercaya dirinya mengomandoi Pansus itu, sedangkan Wakil Ketua adalah utusan masing-masing fraksi.

Pansus akan membahas Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang Pajak Parkir. Pihaknya akan melihat apakah pajak parkir yang ada di gedung, mall dan perhotelan sudah memenuhi target PAD yang diharapkan Pemko Medan.

“Kemudian apakah selama ini Perda itu disalahgunakan manajemen gedung, sehingga inilah yang menjadi tugas Pansus untuk menyikapinya. Tujuannya, supaya bisa ditemukan dimana permasalahannya. Kalau kami lihat selama ini pelaksanaan Perda lama itu tidak ada perubahan dalam PAD maka Pansus akan membuat perubahan,” jelas Herri.

Selama ini lanjutnya, banyak plaza yang melakukan pelanggaran, misalnya dalam ketentuan biaya parkir Rp 3000, per lima jam naik Rp 1000. Kenyataannya, ada yang menetapkan kenaikan per jam Rp5000 sehingga ada pemilik kenderaan yang harus membayar parkir Rp100.000.

“Inilah yang akan dilakukan perubahan, apakah Perda itu dirubah atau melaksanakan Perda yang sudah ada. Kami juga nanti akan menambahkan dalam pasal itu, pengelola parkir harus membuat asuransi. Jika ada kenderaan yang hilang, pihak pengelola parkir wajib menggantinya, sehingga orang yang parkir tidak kecewa,” jelasnya.

Menurut dia, pengelola tidak boleh lagi membiarkan ada kenderaan yang hilang, atau bagian dari kenderaan seperti kaca spion maupun helm sepedamotor. 
Supaya konsumen yang parkir di area parkir terbuka maupun dalam gedung mendapat jaminan keamanan parkir. Tidak seperti selama ini, pengelola parkir sering “buang badan.” Pengelola hanya membuat pengumuman: “kehilangan kenderaan bukan jadi tanggung jawab petugas.”

Menurut Herri ada juga perbedaan kenyamanan antara parkir di dalam gedung dan tepi jalan. Di dalam gedung ada fasilitas, terhindar dari panas hujan, disediakan penerangan. Sementara di tepi jalan dibiarkan begitu saja tapi biaya parkir sama. “Inilah yang harus kita buat perubahannya, apakah tepi jalan tetap harganya, atau pajak  parkir di dalam gedung kita lakukan perubahan, kita naikkan tarifnya,” imbuhnya.

Tapi, lanjut Herri, pelayanan kepada konsumen harus lebih ditingkatkan, yang terpenting adalah dibuat asuransi kehilangan dan kerusakan kenderaan yang parkir. Jika ada pengelola parkir yang mengabaikan Perda tersebut, maka izin parkirnya akan dicabut. “Akan kita buat dalam pasal  yang tegas dan sanksinya di dalam Ranperda  pada pembahasannya nanti,” urainya. (A12/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru