Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

UMP Sumut 2016 Ditaksir Rp1,8 Juta

* Massa Buruh Unjukrasa Lagi Tolak UMP
- Rabu, 11 November 2015 10:21 WIB
826 view
UMP Sumut 2016 Ditaksir Rp1,8 Juta
Medan (SIB)- Plt Gubsu, Tengku Erry Nuradi mengatakan, akan segera mengesahkan usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut pada pekan ini. "Iya segera akan kita tetapkan usulan UMP, itu kita tetapkan sesuai aturan pemerintah. Usulan itu akan diusahakan ditetapkan dalam pekan ini. Karena sudah ada 17 provinsi lainnya yang menetapkannya," ujar Erry kepada wartawan, Selasa (10/11) di Medan.

Erry juga mengatakan, kenaikan 50 persen yang dituntut aktivis-aktivis organisasi buruh itu merupakan hal yang mustahil dipenuhi, sebab kenaikan upah juga harus dilakukan sesuai kemampuan perusahaan yang memekerjakan buruh.

Sebelumnya pasca diberlakukannya PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan, maka Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2016 diperkirakan akan mencapai sebesar Rp1,8 juta. Perhitungan tersebut disesuaikan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2015.

"Untuk kenaikan UMP 2016, maka kami akan menghitungnya sesuai dengan aturan PP yang baru diberlakukan, yakni sesuai dengan perhitungan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ujar Ketua Dewan Pengupahan Sumut, Mukmin.

Dijelaskannya, memang pihaknya bersama buruh dan pengusaha sudah melakukan survey kebutuhan hidup layak (KHL) dari masing-masing kabupaten/kota di Sumut. Namun, sesuai aturan baru maka pihaknya menyesuaikan kenaikan upah dengan formula dari PP No.78 tahun 2015 tersebut. “Kalau dari aturan baru itu maka kenaikan upah disesuaikan dengan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi atau Pendapatan regional domestic brutto (PDRB). Makanya untuk tahun ini inflasi sebesar 6,83 persen dan PDRB sebesar 4.67 persen artinya kenaikan upah sebesar 11,5 persen,” terangnya.

Sementara itu, massa aktivis buruh yang menamakan diri sebagai Gabungan Serikat Buruh Independen (GSBI) berunjukrasa lagi ke Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No. 30 Medan, Selasa (10/11). Dalam tuntutannya, buruh menolak UMP yang akan diterapkan pemerintah sesuai PP 78 tahun 2015.

Walau pun hujan deras terus mengguyur, namun massa tetap setia berdiri tegak. Bahkan orator aksi, Pasko, malah sempat membacakan puisi demi membangkitkan semangat peserta aksi yang menggunakan seragam kemeja biru dan tutup kepala kuning.

Aksi unjukrasa massa GBSI ini membuat arus lalintas macet di sekitar lokasi unjuk rasa tersebut. Petugas kepolisian pun dibuat sibuk mengarahkan pengguna lalulintas melewati jalan Kartini Medan, untuk menghindari kemacetan lebih panjang di Jalan Diponegoro.

Massa GSBI itu menuntut hal yang sama seperti aksi para buruh lainnya yakni menolak upah murah sesuai PP 78 tahun 2015.

Pimpinan aksi Andry mengatakan, keinginan mereka menggelar demo karena merasa bahwa dengan pengesahan PP 78 membuat buruh tercekik. "Dengan pengesahan PP 78 berarti pemerintah melegalkan upah murah," katanya.

Uniknya, berbeda dengan aksi buruh sebelumnya yang membawa sound sistem untuk menghibur buruh, kali ini pendemo membawa daftar lagu. Pada kertas putih tersebut ada tujuh lagu-lagu perjuangan yang mereka nyanyikan dengan iringan tepuk tangan dan suara gendang dari botol aqua.

Setelah beraksi sekian lama, para buruh diterima Ok Zulkarnain mewakili Pemprovsu dan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Pemprovsu, Mukmin.
 
Zulkarnain hanya mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi buruh dan menyampaikan permohonan buruh ke Kementrian Tenaga Kerja RI. Massa pun membubarkan diri dengan tertib. (A14/y)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru