Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026
Pj Wali Kota Medan Dukung PBB Fair di Medan

Pemko Buka Peluang Pemutihan dan Penghapusan Denda PBB

- Kamis, 12 November 2015 10:21 WIB
847 view
Pemko Buka Peluang Pemutihan dan Penghapusan Denda PBB
Medan (SIB)- Penjabat Wali Kota Medan, Randiman Tarigan mendukung  digelarnya Pajak Bumi Bangunan (PBB) Fair di Lapangan Merdeka Medan  27 - 29 Nopember mendatang.

Dukungan itu  disampaikan  Pj Wali  Kota  ketika menerima kunjungan Kadis Pendapatan Kota Medan H M Husni bersama Direktur Pemasaran Bank Sumut Ester Junita Ginting, Senin (9/11)  di rumah dinas wali kota  Jalan Sudirman Medan.

Kegiatan yang merupakan  hasil kolaborasi Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan dengan Bank Sumut ini, akan memberikan makna edukasi bagi masyarakat tentang PBB. Selain itu even ini  juga untuk mengoptimalkan pendapatan PBB dari masyarakat.

Pj Wali Kota yang didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Qamarul Fatah dan Asisten Umum (Asmum) Setdakot Medan, Ikhwan Habibi Daulay mengatakan, pelaksanaan PBB Fair ini tidak menggunakan dana APBD. Diharapkannya, terobosan yang dilakukan Dispenda itu bisa menginspirasi SKPD lainnya untuk mengikutinya.

Selanjutnya,  Randiman  mengungkapkan pentingnya masyarakat membayar PBB karena  pajak yang dibayarkan masyarakat tersebut digunakan untuk menggerakkan roda pembangunan. Untuk itu Randiman minta kepada Dispenda untuk terus mensosialisasikannya kepada masyarakat bekerjasama dengan camat dan lurah.

Dalam pertemuan dengan Pj Wali kota, Kadispenda Kota Medan, H M Husni menjelaskan PBB Fair digelar selama 3 hari. Pihaknya akan membuka stand layanan PBB dan Bank Sumut. Selama tiga hari itu masyarakat selain mendapatkan edukasi tentang PBB, juga akan  disuguhkan dengan aneka hiburan.

Melalui rangkaian acara yang dikemas dalam PBB Fair ini, Husni berharap masyarakat akan membayar  PBB. Selain tidak mengenakan denda  bagi masyarakat yang terlambat membayar  PBB tahun ini, juga dilakukan pemutihan denda bagi masyarakat yang belum membayar pajak di tahun-tahun sebelumnya. Artinya, masyarakat cukup  membayar PBB sesuai dengan nilai pokok yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).(A08/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru