Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Randiman Imbau Minimarket Tidak Jual Minuman Beralkohol

- Kamis, 12 November 2015 12:50 WIB
202 view
Randiman Imbau Minimarket Tidak Jual Minuman Beralkohol
Medan (SIB)- Dalam rangka sosialisasi dan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6/M/DAG/PER/ I/2015, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan telah bersinergi dengan Komisi C DPRD Medan guna mengimbau dan memonitoring sejumlah minimarket yang ada di Medan untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol golongan A dengan kadar alkohol di bawah 5 persen. "Dengan disahkannya Ranperda ini menjadi Perda (Peraturan Daerah), pihaknya melalui Disperindag Medan akan secara aktif melakukan monitoring dan pengawasan lapangan.

Termasuk menegaskan pihak pengelola minimarket untuk tidak lagi menjual minuman beralkohol," kata Pj Wali Kota Medan Randiman Tarigan saat membacakan nota jawaban kepala daerah, Selasa (10/11) diruang paripurna DPRD Kota Medan. Ketentuan pasal 36 ayat 6 peraturan daerah (Perda) Kota Medan nomor 9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan usaha perindustrian dan perdagangan menekankan setiap pusat perbelanjaan, toko modern termasuk minimarket dan swalayan yang menjual minuman yang mengandung kadar alkohol di bawah 5 persen, wajib memisahkan letak atau display penjualan dengan minuman lainnya.

Terkait rancangan Perda tentang retribusi ini, kata Randiman, tujuannya untuk meningkatkan optimalisasi pelayanan serta sebagai pedoman dan alat kontrol bagi Pemko Medan dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas peredaran / penjualan minuman beralkohol di samping untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah."Atas saran agar Pemko terlebih dahulu membuat Perda pengendalian peredaran minuman beralkohol dan meminta SKPD tekhnis untuk tidak melegalkan transaksi minuman akan menjadi perhatian kami," jelasnya.

Menyangkut perbedaan mendasar antara Ranperda yang tengah dibahas terhadap Permendag tersebut, secara tekhnis Permendag menjadi pedoman bagi penjualan minuman beralkohol baik syarat, standar dari format permohonan dan model editorial surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB) yang diterbitkan, apakah untuk distributor dan sub distributor maupun untuk penjualan langsung dan pengecer.

Selanjutnya, membedakan hal tersebut adalah mengenai retribusi atas lokasi usaha penjualan minuman beralkohol yang tidak diatur dalam Permendag nomor 43/M-DAG/ PER/9/2009, berupa penentuan pengutipan retribusi merupakan amanat dari UU No 28 tahun 2009 pasal 141 yang mana retribusi lokasi usaha minuman beralkohol merupkaan salah satu jenis retribusi perizinan tertentu yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah.(A12/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru