Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Pemko Medan Kukuh Bongkar 90 Papan Reklame di 14 Ruas Jalan Kawasan Terlarang

* Pansus DPRD Medan Abaikan Penolakan P3I
- Jumat, 13 November 2015 10:17 WIB
430 view
Pemko Medan Kukuh Bongkar 90 Papan Reklame di 14 Ruas Jalan Kawasan Terlarang
SIB/Dok/ r
Pemko Medan dipimpin Aspem Mussadat didampingi Kadis TRTB IR Syampurno Pohan melaksanakan rapat teknis rencana pembongkaran papan reklame yang berdiri di daerah terlarang, Rabu (11/11) di Balai Kota Medan.
Medan (SIB)- Pemko Medan akan segera menindaklanjuti hasil rekomendasi Pansus Reklame DPRD Medan. Dalam waktu dekat ini  90 papan reklame yang  berdiri di 14 ruas jalan dalam kawasan larangan reklame, akan ditertibkan tim Terpadu Penertiban Reklame.

Demikian terungkap dalam rapat teknis penertiban, penindakan dan pembongkaran bangunan reklame di  Balai Kota Medan, Rabu (11/11).  Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan (Aspem) Setdakot Medan Musadat Nasution dan Kadis TRTB Kota Medan Syampurno Pohan.

Rapat itu dihadiri dihadiri Kadispenda  M Husni, Kasatpol PP Medan M Sofian, Kepala Inspektorat Farid Wajedi,  seluruh camat, serta  perwakilan dari Polresta Medan dan Kodim 0201/BS.

Syampurno selaku Ketua Tim mengungkapkan, saat ini terdapat 90 papan reklame, terutama jenis bando  yang didirikan di 14 ruas jalan yang harus bebas dari reklame.

“Kita sudah memberikan surat peringatan kepada pengusaha advertising selaku pemilik papan reklame. Mereka telah kita beri waktu 7 x 24 jam untuk segera membongkar sendiri papan reklamenya masing-masing. Tenggat waktu yang kita berikan bervariasi, sebab surat yang kita berikan kepada pengusaha advertising tidak bisa bersamaan,” kata Syampurno.

Itu sebabnya waktu 7 x 24 jam ini, jelas Syampurno, bisa jatuh pada 17, 18 dan 19 November 2015. Pembongkaran baru bisa dilakukan di atas tanggal 19 November. “Peraturan sudah jelas dan tegas. Jadi penertiban terhadap 90 papan reklame yang berada di 14 ruas jalan bebas reklame ini harus dilakukan!” tegasnya.

Dijelaskan Syampurno, berdasarkan Perda No.11/2011 tentang Pajak Reklame, disebutkan ada 14 ruas jalan di Kota Medan yang harus bebas dari reklame yakni  Jalan Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Wali Kota, Jalan Pengadilan, Jalan Kejaksaan, Jalan Juanda, Jalan Suprapto, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Penang, Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun dan Jalan Raden Saleh.  

Seluruh peserta rapat menyatakan kesiapan untuk mendukung penertiban, termasuk jajaran Polri dan TNI. Direncanakan, penertiban dilakukan malam hari untuk menghindari terjadinya kemacetan lalu lintas. Untuk itulah Aspem Setdakot Medan, Musadat Nasution minta kepada seluruh SKPD terkait seperti Dispenda, Dinas Pertamanan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT),  Dinas TRTB Kota Medan agar mendukung.

Secara terpisah, anggota Pansus Reklame DPRD Medan Zulkifli Lubis mendukung Pemko Medan yang akan membabat habis  seluruh papan reklame yang melanggar aturan. Untuk penataan reklame selanjutnya membutuhkan Perda baru. Karena, selain sudah menyalahi Peraturan Wali Kota (Perwal) pengusaha reklame selama ini tidak membayar pajak sehingga merugikan PAD Pemko Medan.

“Jika ada billboard yang berdiri di daerah terlarang terlebih dulu dibongkar karena sudah melanggar ketentuan. Jangan terbuai akan bayar pajak karena sudah jelas menyalah. Jika daerah tersebut diperbolehkan berdiri reklame, itu urusan nanti setelah Perdanya direvisi,” tegas Zulkifli pada rapat Pansus Reklame dengan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumut di ruang Banggar DPRD Medan, Rabu (11/11).

Rapat  yang dipimpin Ketua Pansus Reklame Landen Marbun, SH tersebut berlangsung alot. Karena utusan P3I, Niko Sihombing minta agar papan billboard yang berdiri di 14 titik daerah terlarang jangan dibongkar dulu. Dia meminta tenggat waktu 2 tahun baru reklame tersebut dapat dibongkar dan pihaknya akan  membayar retribusi pajak terhutang.

Mendengar usulan pengusaha reklame, langsung saja Zulkifli menolak usulan itu. “Reklame di 14 titik daerah terlarang dan reklame yang menyalah lainnya harus dibongkar habis. Tidak mungkin bayar pajak karena ilegal,” cetus politisi PPP ini.

Ketua Fraksi PPP DPRD Medan Abdul Rani menambahkan, permintaan P3I untuk tenggat waktu 2 tahun itu sah-sah saja sebagai masukan. Anggota Pansus lainnya, Boydo HK Panjaitan mengatakan, agar penertiban papan reklame yang berdiri di daerah terlarang segera dilaksanakan.

 â€œLangkah pertama harus  membongklar reklame yang menyalah. Selanjutnya baru dilakukan kerjasama dengan P3I untuk melakukan pembenahan reklame di kota Medan. Kita akui, jika kerjasama dilakukan akan lebih baik,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.

Politisi Demokrat Parlaungan Simangunsong menyarankan  ke depan penerbitan izin reklame harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi/sertifikat dari badan usaha.

Ketua Pansus Landen Marbun menyebutkan, seluruh pendapat yang disampaikan P3I menjadi bahan pertimbangan bagi Pansus. Ketua Fraksi Hanura ini menyebutkan, untuk rapat selanjutnya  Pansus akan mengadirkan 4 SKPD seperti Dinas Pertamanan, Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB), Dinas Pendapatan dan Dinas Badan Pelayanan Perizinan terpadu (BPPT) Kota Medan. (A12/ r)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru