Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Kendala Penyaluran Dana BOS Triwulan IV/2015 Ditepi Sekda Akibat Kesalahan di Pemprovsu

* Hasban Ritonga : Persoalan Utamanya P-APBD 2015
- Jumat, 13 November 2015 10:20 WIB
565 view
Kendala Penyaluran Dana BOS Triwulan IV/2015 Ditepi Sekda Akibat Kesalahan di Pemprovsu
Medan (SIB)- Pernyataan Manajer BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Dinas Pendidikan Provsu Sumut Dra HJ Erni Mulatsih MPd, yang menyebutkan pencairan dana BOS triwulan IV 2015 terkendala, akibat kesalahan di Biro Keuangan Pemprovsu yang menggunakan data penerima bantuan tahun 2014 padahal seharusnya menggunakan data 2015 ditepis langsung oleh Sekdaprovsu Hasban Ritonga. "Bukan begitu, kalau ada salah data katanya, itu bukan kesalahan kita di Pemprovsu. Penerima dana BOS itu kan pemerintah kabupaten/kota.

Jadi yang mengirim data itu pemerintah kabupaten/kota. Kita sebagai pemerintah provinsi hanya sebagai penerima data dari sana. Jadi bukan kita yang mendata penerima itu, kita hanya meneruskan saja (data-red) ke pemerintah pusat," kata Hasban Ritonga, Kamis (12/11) di kantornya. Dia mengatakan, dana BOS triwulan IV 2015 senilai Rp 514 miliar yang terancam tidak tersalur kepada kabupaten/kota di Sumut bukan semata-mata karena kesalahan data, tapi karena persoalan Pergub No. 10 tahun 2015 yang hingga saat ini masih dipersoalkan DPRDSU. Dikatakannya, jawaban Mendagri melalui Dirjen Anggaran Kemendagri sangat dibutuhkan saat ini. "Kehadiran Dirjen Anggaran Kemendagri di Medan nantinya tentu akan dapat menjawab permasalahan Pergub No. 10 tahun 2015, yang masih menjadi polemik di kalangan anggota DPRD Sumut.

Sehingga kalau ada jawaban yang lisan tentu ini bisa membantu kita untuk memercepat pengesahan PAPBD, karena Pergub No. 10/2015 itu sudah sesuai dengan aturan,” jelasnya. Apalagi selama ini katanya, Pemprovsu sudah berupaya untuk transparan terutama terkait dengan utang kepada pihak ketiga."Kita sudah jelaskan dalam Pergub itu secara transparan, dan juga per item secara jelas. Kita sudah sebutkan bahwa ada tiga puluh tiga paket pekerjaan yang telah dilakukan pihak ketiga yang harus dibayarkan, jadi tidak ada lagi yang tidak transparan," ucapnya. Seperti diketahui, kata dia, Pemprovsu dan DPRD belum melakukan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (PAPBD) 2015. Hal ini dikarenakan adanya penyertaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015 untuk pembahasan PAPBD tersebut.

Bahkan, lanjut dia, pasca ditahannya Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah oleh KPK RI tentu akan berdampak terhadap pengesahan PAPBD Sumut 2015 dan APBD Sumut 2016 ini. "Jika tidak diambil jalan keluar terkait masalah ini, tentu pertemuan kita dengan dewan untuk membahas ini akan kembali molor untuk pengesahan. Maka dana BOS juga terancam tak bisa dicairkan dan demikian juga dana DAK akan terancam dikembalikan ke pusat," ujarnya. Dijelaskan Hasban, pimpinan DPRD Sumut kan merupakan pimpinan kolektif kolegial sehingga kewenangan bisa didelegasikan, dengan begitu maka proses pemerintahan dapat berjalan dengan baik. "Harapan kita bulan ini PAPBD sudah bisa diselesaikan, makanya harus cepat bergulir, kalau terlambat bakal menjadi persoalan baru," terangnya.

Persoalan baru yang akan muncul itu lanjut dia, seperti dana BOS tadi yang tidak akan dapat dicairkan, padahal dana itu diperuntukkan bagi siswa miskin di daerah. Selain itu, kata Hasban dana DAK yang juga akan terancam dikembalikan ke pusat karena PAPBD tak disahkan, kondisi ini jelas akan merugikan masyarakat Sumut. "Makanya itulah kita berharap PAPBD harusnya bisa disahkan dalam bulan ini," katanya.(A14/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru