Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

BPJS Kesehatan Akui Masih Banyak Keluhkan Rujukan Berjenjang dan Obat

- Senin, 16 November 2015 10:04 WIB
412 view
 BPJS Kesehatan Akui Masih Banyak Keluhkan Rujukan Berjenjang dan Obat
Medan (SIB)- Keberadaan BPJS Kesehatan di tengah-tengah masyarakat sepertinya belum berjalan dengan baik. Ini terlihat dengan masih adanya beberapa keluhan dari masyarakat Kota Medan yang menjadi peserta BPJS Kesehatan mulai dari laporan tentang pelayanan rumah sakit provider BPJS Kesehatan serta rujukan berjenjang.

Kepala Departemen Hukum Komunikasi Publik Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre-I Sumut, Ismed mengaku masih banyak warga yang mengeluhkan program BPJS Kesehatan. Hal yang paling banyak diadukan masyarakat kata Ismed adalah rujukan berjenjang.

Menurut Ismed, masyarakat dinilai belum terbiasa dengan sistem ini. Banyak masyarakat yang ingin langsung mau masuk rumah sakit dari pada harus ke Puskesmas dulu.

"Padahal sistem rujukan berjenjang mewajibkan peserta sebelum berobat ke rumah sakit, peserta wajib terlebih dulu ke faskes tingkat pertama yaitu ke Puskesmas," kata Ismed kepada SIB melalui telepon seluler di Medan, Minggu (15/11).

Selain masalah rujukan berjenjang, Ismed menyebutkan, keluhan yang banyak dilaporkan peserta BPJS Kesehatan adalah masalah obat. Para peserta banyak mengeluh karena beberapa rumah sakit banyak membebankan biaya obat ditanggung peserta. Padahal semua biaya obat semestinya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Keluhan tentang sistem rujukan berjenjang dan masalah obat ini masih menjadi permasalahan kami selain beberapa keluhan lainnya dari peserta. Dan ini akan tetap kami perhatikan agar tidak terjadi permasalahan serupa," kata Ismed.

Hingga saat ini kata Ismed, jumlah warga Sumut yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan 7.950.562 peserta atau sama dengan 57.70% jumlah penduduk Sumut. Dan saat ini jumlah rumah sakit yang sudah menjadi provider BPJS Kesehatan 121 rumah sakit.

"Baru satu rumah sakit swasta yang dibatalkan kerjasamanya. Rumah sakit tersebut berada di daerah Binjai, karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerjasama dalam pelaksanaanya, jadi diputus kerjasamanya dengan BPJS," tuturnya.

Biasanya, tambahnya, rumah sakit yang mendapat keluhan pasien dan setelah di cek tidak sesuai dengan kontrak akan diberikan sanksi teguran. "Setelah teguran beberapa kali dan tidak digubris, kami bisa langsung melakukan pemutusan kontrak," jelas Ismed mengakhirinya. (A21/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru