Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026
Potensi PAD Rp 20 Miliar Diabaikan

Kajari Medan Dukung Pansus DPRD Medan Eksekusi Reklame Tidak Berizin

- Selasa, 17 November 2015 09:46 WIB
463 view
Kajari Medan Dukung Pansus DPRD Medan Eksekusi Reklame Tidak Berizin
SIB/ Horas Pasaribu
Kajari Medan Samsuri menerima kunjungan konsultasi anggota Pansus Reklame DPRD Medan dipimpin Landen Marbun yang meminta bantuan dan pendampingan hukum terkait pelanggaran reklame di 13 ruas jalan yang berjumlah 91 titik di zona larangan, Senin (16/11)
Medan (SIB)- Kajari Medan Samsuri  SH MH mendukung langkah Pansus Reklame DPRD Kota Medan agar Satpol PP Pemko Medan mengeksekusi  pelanggar zona reklame dan yang tidak memiliki izin.  Setelah dieksekusi perusahaan reklame tersebut harus diblack list, tidak boleh lagi diberi izin pendirian reklame. Dengan demikian harapan pengusaha reklame  meminta tenggang waktu dua tahun untuk pembongkaran reklame di 13 ruas jalan sebanyak 91 titik di zona larangan jadi kandas.

Demikian disampaikan Kajari Medan, Senin (16/11) di ruang kerjanya Jalan Adinegoro, saat menerima kunjungan konsultasi anggota Pansus Reklame DPRD Medan yang meminta bantuan dan pendampingan hukum terkait pelanggaran reklame di 13 ruas jalan yang berjumlah 91 titik di zona larangan. Kajari sependapat menolak permintaan pengusaha reklame yang meminta tenggang waktu dua tahun untuk membongkar reklamenya, meski pengusaha bersedia membayar pajak.

"Tidak ada aturan seperti itu. Jika Pansus mau efektif segera eksekusi. Sedangkan pajak terhutang tahun 2014 dan 2015 secara yuridis tidak boleh dipungut, karena sesuai aturan hukum tidak boleh mengambil pajak dari perbuatan pelanggaran. Tapi karena areal publik kata Kajari, sudah dipakai selama bertahun oleh pengusaha reklame,  tapi selama ada kewajiban membayar pajak dan  uangnya kembali ke rakyat ya silahkan saja,” tegas Samsuri. Untuk saat ini, kata Samsuri, pihaknya akan mendiskusikan Perda Pajak Reklame, Perwal 38 dan Perwal 19 sebagai bahan acuannya.

Tentang adanya dugaan gratifikasi antara pihak Pemko dan pengusaha reklame, Kajari hanya menunggu hasil laporan Pansus apakah ada dugaan suap di sana. Menurut dia, biarlah politik berproses lebih dahulu, kalau ada dugaan itu pasti Pansus mendorong untuk dilaporkan ke pihak hukum karena itu adalah pidana. Ketua Pansus Landen Marbun berargumentasi, kenapa selama 2 tahun terjadi pelanggaran Perda dan ada yang tidak memiliki izin tapi dibiarkan begitu saja oleh Pemko.

Menanggapi itu, Kajari tetap menyatakan menunggu hasil Pansus. Yang pasti, Kejaksaan bisa memberi pendampingan hukum, karena tugas fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara Indonesia bisa melakukan pendampingan selagi ada MoU. "Jadi Pansus bekerja dulu, selanjutnya harus ada MoU antara DPRD dan Kejari Medan," katanya.

Ditambahkan Samsuri, terkait pajak terhutang karena di sini ada hak publik dan pengusaha sudah menikmati dari hasil usaha yang dilanggarnya, maka untuk pengutipan pajak terhutang bisa dipungut berdasarkan keputusan politik dengan aturan pengutipan pajak terhutang itu digunakan untuk kepentingan publik. Seperti perbaikan jalan, pengorekan drainase, pembuatan trotoar dan lainnya.

Kajari menyebutkan pembayaran pajak terhutang bisa dilakukan dengan pembayaran tempo, bisa tiga bulan atau enam bulan. Diawali dengan surat pemberitahuan. Jika pengusaha tetap membandel, izin tidak diberikan lagi dan nama-nama pengusaha tersebut harus di black list.

"Sedangkan barang yang sudah dibongkar  boleh disita dan hasil sitaan boleh dilelang. Untuk pajak terhutang jika ada ketentuan denda harus dibayar," kata Samsuri.

Kunjungan Pansus Reklame DPRD Medan dipimpin Ketua Pansus Landen Marbun didampingi Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, Wakil Ketua DPRD Medan H Ikhwan Ritonga dan anggota Pansus lainnya antara lain Parlaungan Simangunsong, Daniel Pinem, Godfried Lubis, Boydo HK Panjaitan,  Roby Barus, Zulkarnaen Yusuf dan Dame Duma Hutagalung.

Landen mengemukakan, kunjungan Pansus Reklame DPRD Medan ke Kejari dimaksudkan untuk meminta bantuan dan pendampingan hukum terkait dengan pelanggaran reklame yang dilakukan pengusaha reklame. "Kami juga meminta sumbang saran jika dalam tindakan Pansus Reklame nantinya akan memunculkan gugatan dari pengusaha reklame," kata Landen. Lokasi jalan yang tidak dibenarkan (zona larangan) untuk reklame, yakni Jln Jendral Sudirman, Jln Kapt Maulana Lubis, Jln Diponegoro, Jln Imam Bonjol, Jln Wali Kota, Jln Pengadilan, Jln Kejaksaan, Jln Suprapto, Jln Balai Kota, Jln P Penang/Jln Bukit Barisan, Jln Stasiun, Jln Raden Saleh. Fakta di lapangan, kata Landen, di zona larangan ini justru banyak reklame yang berdiri tanpa izin dan tidak membayar pajak sejak tahun 2014. "Di sini rancunya, reklame tersebut jelas-jelas sudah melanggar aturan, tetapi tidak dibongkar juga," kata Landen.

Berdasarkan hitungan pajak terhutang dari tahun 2014 dan 2015 yang dapat ditarik sekitar Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar. "Ini lah yang mau kita konsultasikan ke Kajari terkait dengan aspek yuridisnya," ucap Ketua Fraksi Hanura.  Landen juga menyebutkan konsultasi dengan Kajari ini juga diperlukan untuk menambahkan klausul dalam aspek pidana bagi pelanggar Perda pada revisi Perda Reklame nantinya. Diharapkan revisi Perda Reklame mampu menggenjot perolehan PAD dari sektor reklame yang sekarang ini sangat merosot. Sementara itu Ketua DPRD Medan Hendry Jhon Hutagalung menyambut baik usulan dari Kajari untuk melakukan MoU dengan DPRD Medan. Selama ini banyak SKPD termasuk juga di DPRD Medan yang merasa ketakutan untuk melakukan penyerapan anggaran, sehingga serapan anggaran sangat rendah dan pembangunan tidak berjalan. (A12/f)


 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru