Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

DPRD Sergai Belum Dapat Tembusan Pemberitahuan Soal Pj Bupati

- Selasa, 17 November 2015 10:13 WIB
229 view
DPRD Sergai Belum Dapat Tembusan Pemberitahuan Soal Pj Bupati
Sergai (SIB)- Rapat paripurna DPRD Serdang Bedagai (Sergai) dalam penyampaian nota pengantar terhadap 3 Ranperda di ruang sidang dewan setempat, Senin (16/11) memanas dihujani interupsi oleh sejumlah anggota dewan. Mereka mengaku belum menerima tembusan pemberitahuan soal Pj Bupati Sergai Ir Alwin Sitorus MSi, sehingga legalitasnya dipertanyakan

Saat sidang baru dibuka oleh Ketua DPRD Sergai Syahlan Siregar selaku pimpinan sidang, tiba-tiba saja salah seorang anggota dewan Nur Alamsyah interupsi mempertanyakan legalitas Penjabat (Pj) Bupati Sergai Alwin Sitorus yang menurutnya sampai sekarang pihak dewan belum mendapat tembusan pemberitahuan soal Pj Bupati Sergai atas nama Alwin Sitorus.

Pertanyaan senada juga disampaikan anggota dewan lainnya seperti Usman Sitorus dan Delpin Barus. Menurut mereka, seyogianya SK Mendagri soal penghunjukan Pj Bupati Sergai masuk kepada mereka selaku legislatif. Hal ini, sangatlah penting. Karena, berhubungan dengan tugas, fungsi, legalitas dari seorang penjabat bupati. “Kami minta rapat paripurna ini supaya diskors. Kalau tidak saya keluar,” ancam Delpin Barus.

Menanggapi pertanyaan sejumlah anggota dewan, Ketua DPRD Sergai Syahlan Siregar sempat meminta pihak sekretariat dewan untuk membacakan  SK Pj Bupati Sergai Alwin Sitorus dari Mendagri. Namun, hal tersebut tetap ditolak. Melihat situasi yang semakin memanas, pimpinan sidang akhirnya menskors rapat sampai 15 menit kemudian.

Setelah dilakukan lobi-lobi politik oleh Pj Bupati, unsur pimpinan dengan ketua-ketua fraksi, rapat akhirnya dilanjutkan dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap 3 Ranperda yaitu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, tentang Perubahan Perda Kabupaten Sergai Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.    
 
Pada kesempatan itu, Pj Bupati Alwin Sitorus mengapresiasi legislatif khususnya terhadap Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang telah memberikan waktu dan masukan, sehingga ketiga Ranperda ini dapat diajukan. Eksekutif berharap Ranperda ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku. (A-26/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru