Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Medan Kota Keempat Melegalisasi Perda Tata Ruang dan Zonasi Wilayah

- Selasa, 17 November 2015 10:17 WIB
537 view
Medan Kota Keempat Melegalisasi Perda Tata Ruang dan Zonasi Wilayah
Medan (SIB)- Kota Medan adalah kota keempat di Indonesia yang sudah melegalisasi Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTR) dan Peraturan Zonasi sebagai bagian dari perangkat pengendali pemanfaatan ruang di kota Medan.

Hal itu disampaikan Pj Wali Kota Medan Randiman Tarigan dalam sambutannya pada pembukaan seminar Regional Peran Tanah dan Tata Ruang Dalam Percepatan Pembangunan Kota Medan, dalam rangka memperingati Hari Tata Ruang Nasional, Senin (16/11) di Medan.   
          
Dasar-dasar penyelenggaraan tata ruang telah diletakkan dalam Perda Kota Medan No. 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2011-2013 dan juga menjadi nafas dalam proses penyusunan berbagai dokumen perencanaan makro strategis, perencanaan tata ruang turunannya maupun perencanaan sektoral kota Medan.         

Menurutnya, sebagai salah satu kawasan perkotaan yang ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN), maka kota Medan berperan sebagai pusat pelayanan regional, sehingga memiliki urgensi terhadap terselenggaranya penataan ruang yang didasarkan pada karakteristik, daya dukung dan daya tampung lingkungan serta didukung oleh teknologi yang sesuai.

Kadis TRTB Kota Medan Sampurno Pohan dalam laporannya mengatakan dalam rangka menyambut Hari Tata Ruang Nasional dilakukan berbagai perlombaan, yakni lomba fotografi, mewarnai bagi anak-anak SD dan seminar.

Makna dari peringatan Hari Tata Ruang ini katanya lebih menekankan pada pentingnya mendorong peran aktif seluruh komponen masyarakat dalam menjaga dan mengendalikan fungsi kawasan sesuai yang diatur dalam rencana tata ruang wilayah Kota Medan yang telah di-Perdakan.

Peringatan hari tata ruang ini sebutnya merupakan langkah nyata untuk mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas dengan melibatkan siswa-siswi dan komunitas-komunitas masyarakat dalam perlombaan dengan mengharapkan dapat mengenalkan kepada generasi muda untuk ikut berperan dalam pelaksanaan penataan ruang secara lebih aktif. Kegiatan yang pertama kali diselenggarakan di Kota Medan merupakan bentuk inovasi yang bertujuan mewujudkan pengembangan pemahaman tentang tata ruang, selain itu, untuk mensosialisasikan telah berlakunya RDTR dan peraturan Zonasi kota Medan yang dibangun dengan sistem (GIS) sehingga pelayanan IMB dan informasi pada masyarakat dapat lebih cepat dan baik. (A08/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru