Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Pemprovsu Tetapkan Upah Minimum 2016 Rp1.811.875

* Pengelola Pabrik di KIM Belawan Diminta Antisipasi Aksi Sweeping Buruh
- Rabu, 18 November 2015 09:49 WIB
1.849 view
Pemprovsu Tetapkan Upah Minimum 2016 Rp1.811.875
Medan (SIB)- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2016 sebesar Rp1.811.875. Penetapan ini berdasarkan perhitungan formula PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. "UMP Sumut tahun 2016 sudah ditandatangani Plt Gubsu. Hasilnya, tetap berdasarkan formula PP 78 tentang Pengupahan, yakni UMP lama dikalikan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi atau  berkisar hanya 11,5 persen," kata Ketua Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Sumut Mukmin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/11).

Dia menjelaskan, tahun ini inflasi sebesar 6,83 persen dan PDRB sebesar 4,67 persen. Artinya kenaikan upah hanya sebesar 11,5 persen. Jadi, lanjutnya, upah tahun berjalan sebesar Rp1,625 juta dikalikan 11,5 persen sehingga diperoleh angka kenaikan upah Rp186.875. Akhirnya UMP 2016 di Sumut ditetapkan sebesar Rp1.811.875.

Setelah penetapan UMP Sumut, kata Mukmin,  kabupaten/kota yang ada segera menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). "Tentunya tetap berdasarkan formula PP 78 yang sudah berlaku secara nasional. Jadi daerah tidak perlu lagi," sebutnya.

Sebelumnya ditempat  terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnaketrans) Provinsi Sumut Bukit Tambunan kepada wartawan melalui telepon selularnya, Selasa (17/11) mengamini soal UMP Sumut 2016 yang sudah ditandatangani Plt Gubsu dan usulan itu sudah diantar ke Kementerian Tenaga Kerja. "Kemungkinan kemarin (Senin, 16 November, Red) sudah diteken menteri. Saya pikir tim kita (Dewan Pengupahan Daerah) sedang di perjalanan membawa surat jawaban dari menteri," ujarnya.

Menurut Bukit, UMP Sumut 2016 tidak jauh berbeda yakni Rp1,8 juta seperti perhitungan yang sudah diformulasikan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda).
Bukit yang juga Penjabat Bupati Humbanghasundutan ini menambahkan, usulan maupun permohonan dari kab/kota terkait UMK belum ada yang diterima pihaknya.

Sementara itu, untuk mencegah terjadinya hal-hal  tidak diinginkan terkait aktivis buruh yang kerap melakukan aksi sweping ke  areal pabrik atau industri untuk memaksa buruh untuk ikut aksi unjuk rasa yang direncanakan  tanggal 18, 19 dan 20 Nopember 2015 mendatang, seluruh perusahaan yang berada dalam Kawasan Industri Medan (KIM) meningkatkan sistem pengamanan di perusahaan masing-masing.

Selain itu setiap perusahaan juga diharapkan menyiagakan beberapa pekerja mereka di depan pintu untuk bergabung dengan massa yang akan datang “menjemput” mereka.

Hal tersebut dikatakan Ketua Asperkim (Asosiasi Perusahaan Kawasan Industri Medan)  Indra Boy kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Edy Suwandono dan para stafnya, Selasa sore (17/11) terkait adanya rencana sejumlah serikat buruh di Sumut untuk melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran terkait masalah upah buruh.

"Kapolres mengimbau agar perusahaan meningkatkan pengamanan di setiap perusahaan terkait rencana unjuk rasa serikat buruh pada tanggal 18 dan 20 serta setiap perusahaan agar menyiapkan pekerja mereka di depan pintu masuk untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Ketua Asperkim kepada wartawan.

Menurut Ketua Asperkim, pihaknya tetap mendukung aksi yang dilakukan aktivis-aktivis buruh untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait masalah upah sepanjang hal tersebut dilakukan dengan tertib atau tidak mengganggu operasional perusahaan yang ada di KIM Belawan. (A14/A9/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru