Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026
Di Pengadilan Agama Medan

Tak Ingin Cerai, Suami Pasang Spanduk “Maafkan Popoy ya Moy”

- Rabu, 18 November 2015 09:53 WIB
918 view
Tak Ingin Cerai, Suami Pasang Spanduk “Maafkan Popoy ya Moy”
Sebuah spanduk bertuliskan “Maafkan Popoy ya Moy” terbentang di depan Pengadilan Agama Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (17/11).
Medan (SIB)- Sebuah spanduk bertuliskan “Maafkan Popoy ya Moy” terbentang di depan Gedung Pengadilan Agama Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (17/11). Spanduk tersebut dibentangkan seseorang yang sengaja ingin menggugah hati sang isteri yang menggugat cerai dirinya.

Menurut petugas parkir di kantor tersebut, spanduk itu sudah ada sejak pagi. Dia menuturkan, beberapa minggu sebelumnya di Pengadilan Agama itu juga pernah dibanjiri papan bunga yang isinya mengungkapkan perasaan cinta sang suami yang tidak ingin  bercerai dengan isterinya.

“Ada hampir belasan papan bunga di sini bang, kami sempat heran siapa yang menaruh papan bunga itu. Kemungkinan ada yang sedang berperkara di sini sehingga untuk memertahankan rumah tangganya sang suami berusaha menarik simpati isterinya dengan memajang papan bunga tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kantor Pengadilan Agama, Kelas I A Medan, saat ini mereka sedang menangani mediasi  gugat cerai yang dilayangkan oleh wanita berinisial WH terhadap suaminya DS.  Diduga spanduk dan papan bunga tersebut dipasang pihak DS yang sedang digugat cerai isterinya tersebut.

“Beberapa waktu lalu ada mediasi terhadap pihak yang berseteru. Nanti Senin 30 November akan kita terima laporan hasil mediasi tersebut, untuk tahapan selanjutnya,” ujar Zumrik SH  selaku Panitera Muda di kantor Pengadilan Agama Medan.

Dia juga menuturkan, dari data faktor-faktor penyebab perceraian  yang ditangani Pengadilan Agama  Kelas I Medan pada bulan Oktober  2015 menunjukkan, dari 140 kasus perceraian, yang paling besar dipicu faktor ekonomi, menyusul faktor tidak adanya tanggung jawab, tidak harmonis, kekejaman jasmani, gangguan  pihak ketiga, cemburu, krisis akhlak, kekejaman mental dan faktor politis, poligami tidak sehat, kawin di bawah umur dan kawin paksa.

Untuk kasus gugatan cerai, sebelum masuk ke tahapan lebih lanjut, akan dilakukan mediasi terlebih dahulu. Jika mediasi gagal maka selanjutnya dilaksanakan proses perkara, ujarnya. (DIK-DH/q)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru