Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Kantor Gubsu, Tolak UMP 2016

- Kamis, 19 November 2015 09:50 WIB
466 view
Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Kantor Gubsu, Tolak UMP 2016
SIB/Pally
Turun ke Jalan : Seratusan pekerja dari sejumlah perusahaan di kawasan industri Medan turun ke jalan terkait unjuk rasa menolak PP 78 tentang Pengupahan, Rabu (18/11).
Medan (SIB)- Pasca ditetapkannya Upah Minum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2016, ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia (GBI) Sumut berunjukrasa ke Kantor Gubsu. Mereka menolak upah yang ditetapkan sebesar Rp1,8 juta. Buruh juga mengancam akan melakukan aksi mogok nasional dan melumpuhkan sektor produksi selama tiga hari 24-27 November, jika upah tersebut tetap diberlakukan.

"Hari ini kami yang tergabung dalam GBI Sumut menolak diberlakukannya PP No. 78 tahun karena peraturan itu hanya menguntungkan pengusaha, sementara nasib buruh kian terpuruk," ujar Koordinator aksi, Budi Syafriansyah, Rabu (17/11).

Dikatakan Budi, buruh meminta agar UMP Sumut tahun 2016 bisa naik  25-30 persen dari UMP Sumut 2015 sebesar Rp1.625.000. "Kami meminta upah naik sebesar 25-30 persen, karena kalau sebesar Rp1,8 juta itu tidak bisa memenuhi kebutuhan buruh," katanya.

Ditegaskannya, kalau Pemprovsu tetap tak mau menerima aspirasi buruh, maka pihaknya bersama aliansi buruh lainnya secara nasional akan melakukan aksi mogok nasional, dan akan melumpuhkan sektor-sektor produksi  24-27 November 2015. "Kalau kenaikan upah tidak dilakukan sesuai dengan tuntutan kami, maka kami akan tetap melakukan aksi mogok dan akan melumpuhkan sektor produksi di Sumut ini," ancam Budi yang juga Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Sergai.

Dia juga mengatakan,  pihaknya bersama aliansi buruh lainnya akan melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi mogok nasional. "Sore ini kami akan melakukan konsolidasi dengan Sekjen KSPI pusat dan Presiden SPN Pusat yang datang ke Lapangan Merdeka, dan kami tidak main-main dengan tuntutam kami.Kami menolak PP 78 dan naikkan upah sebesar 30-40 persen," tegasnya.

Aksi buruh ini sempat membuat arus lalu lintas macet karena menutup Jalan Diponegoro Medan. Selain berorasi dan bernyanyi, aksi juga membacakan aspirasinya sambil meneriakkan yel-yel.

Pengunjukrasa ini ditanggapi oleh Ketua Dewan Pengupahan Sumut, Mukmin didampingi Kepala Satpol PP Sumut, Zulkifli Taufik.

Mukmin mengatakan Pemprovsu memang sudah menetapkan UMP Sumut tahun 2016 sebesar Rp1,8 juta sesuai dengan formula PP No. 78 yakni berdasarkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun, aspirasi buruh ini akan tetap ditindaklanjuti. "Kami hanya menentukan upah sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat, untuk kenaikan upah yang diharapkan buruh sebesar 25-30 persen akan kami tindaklanjuti harapan buruh ini dan akan kami laporkan kepada Plt Gubsu," terangnya.

Sekitar dua jam menggelar aksi akhirnya buruh membubarkan aksinya dan melanjutkan untuk melakukan rapat konsolidasi untuk mogok nasional di Lapangan Merdeka.

MASSA BURUH KEMBALI TURUN KE JALAN Tolak PP 78
Sebeliumnya seratusan aktivis buruh dari sejumlah perusahaan di kawasan industri Medan yang tergabung dalam beberapa serikat pekerja di Sumatera Utara, Rabu  turun ke jalan menolak PP 78 tentang Pengupahan.

Massa bergerak menuju inti Kota Medan untuk menyampaikan aspirasi mereka ke Kantor Gubsu tersebut mendapat pengawalan ketat oleh petugas Polres Pelabuhan Belawan dan jajarannya Polsekta Medan Labuhan.

Sebelum melakukan konvoi dengan mengendarai berbagai jenis sepeda motor serta satu unit mobil pick-up massa pekerja mendatangi sejumlah perusahaan di Kawasan Industri Medan (KIM) I, II dan III untuk menjemput rekan mereka agar turut serta dalam aksi unjuk rasa menolak PP 78 tentang Pengupahan.

Konvoi massa pekerja di sepanjang Jalan KL Yos Sudarso Medan Deli berlangsung tertib dan aman, arus lalu lintas juga tidak mengalami gangguan atau sampai memacetkan arus lalulintas.

Diperoleh informasi, unjuk rasa pekerja menolak PP 78 tentang pengupahan masih akan berlanjut hingga tanggal 20 November 2015 mendatang.(A14/A9/ r)





SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru