Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026
Peduli dan Bangun Sinergitas

Polresta Medan, Jasa Raharja dan Dinas Kesehatan Teken MoU Pengananan Lakalantas

- Sabtu, 21 November 2015 10:15 WIB
940 view
Polresta Medan, Jasa Raharja dan Dinas Kesehatan Teken MoU Pengananan Lakalantas
Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin didampingi Dirlantas Poldasu Kombes Pol Drs. I Wayan Sunartha, AKBP Robert Kennedi Aritonang, S.Pd Kabagbin Ops Ditlantas Polda Sumut foto bersama dengan Kadis Kesehatan Kota Medan dan perwakilan PT. Jasa Raharja
Medan (SIB)- Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Drs. I Wayan Sunartha, Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Drg. Usma Polita NST M.Kes, dan AKBP Robert Kennedi Aritonang, S.Pd, (Kabagbin Ops Ditlantas Polda Sumut) dan perwakilan PT. Jasa Raharja menandatangani MoU, Kamis (19/11) sebagai wujud pelayanan penanganan korban kecelakaan lalu lintas supaya lebih efektif dan efesien. Sinergitas perlu dibangun antara ketiga lembaga.

MoU ini adalah wujud sinergitas pelayanan dan penanganan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terpadu di wilayah kota Medan, mempercepat pelayanan laporan polisi dan penyerahan kepada pihak ketiga. Juga mempermudah proses pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan sehingga mempermudah korban untuk mendapatkan haknya atas santunan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

AKBP Robert Kennedi Aritonang, S.Pd mengatakan, untuk penanganan kecelakaan lalu Lintas yang cepat dan mudah, diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian dilanjutkan dengan implementasi RUNK (Rencana Umum Nasional Keselamatan) sesuai dengan Inpres Nomor 4 Tahun 2013 tentang Dekade Aksi Keselamatan Jalan. Semua ketentuan ini wujud dari kepedulian Pemerintah akan pentingnya keselamatan berlalu lintas di jalan raya untuk kebaikan bersama. Hanya saja kecelakaan lalu lintas masih sering terjadi yang mengakibatkan kerugian materil maupun korban jiwa bagi masyarakat khususnya pengguna jalan.

AKBP Robert Kennedi Aritonang, S.Pd menegaskan lagi bahwa, pelayanan prima (public service) kepada masyarakat dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan salah satu tujuan utama reformasi. Bagaimana pelayanan itu dapat terlaksana dengan mudah, cepat, efektif dan kepuasan pelayanan bisa terwujud sudah merupakan panggilan semua aparatur negara, termasuk institusi Kepolisian. Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 2 jelas dikatakan Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi Pemerintahan negara di bidang pemeliharaan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itulah Polisi secara personal dan kelembagaan harus melakukan itu semua dalam bentuk layanan yang mudah, cepat, dan efektif. 

Kecelakaan lalu lintas merupakan tanggungjawab dan tugas bersama untuk mencegah dan menanggulanginya. Hanya saja, dalam berbagai catatan dan fakta di lapangan seringkali terjadi penanggulangan korban kecelakaan yang terkesan lambat dan tidak proporsional. Bagaimana dan apa upaya yang harus dilakukan untuk mempermudah dalam penanganan penanggulangan korban kecelakaan lalu lintas? Untuk itu, perlu pelayanan publik yang prima dengan cara mengintegrasikan tugas Pokok Polri (Polantas) dengan fungsi lembaga lainnya yaitu Jasa Raharja dan Dinas Kesehatan Kota Medan.

Pada saat yang sama Kasat Lantas Polresta Kota Medan, Kanit Laka Sat Lantas dan para Kanit Laka Lantas dijajaran Polresta Medan ikut serta menandatangani pakta integritas untuk mewujudkan MoU ini. Diharapkan semua yang terkait saling bersinergi untuk memberikan yang terbaik dalam bentuk pelayanan prima kepada korban kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Kota Medan. (R4/y)






SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru