Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026
Pertemuan di Gedung DPRDSU

Masyarakat Adat Marga Butar-Butar Minta Tanah Leluhurnya di Desa Sigapiton Dikembalikan Pemerintah

- Minggu, 22 November 2015 14:09 WIB
1.472 view
Masyarakat Adat Marga Butar-Butar Minta Tanah Leluhurnya di Desa Sigapiton Dikembalikan Pemerintah
SIB/Arjuna Bakkara
Wakil Ketua Komisi A DPRDSU FL Fernando Simanjuntak SH MH memimpin RDP didampingi Sarma Hutajulu SH, Sutrisno Pangaribuan, Rony Renaldo Situmorang dan anggota komisi A lainnya bersama Masyarakat Adat Marga Butar-butar Desa Sigapiton Kecamatan Ajibata Toba
Medan (SIB)- Masyarakat  adat marga Butar-butar Desa Sigapiton Kecamatan Ajibata Tobasa meminta Pemerintah mengembalikan tanah leluhurnya. Sesuai kesepakatan jika keturunan marga Butar-butar membutuhkan tanah itu maka Pemerintah berkewajiban mengembalikan ke pemilik yang berhak selaku pemangku adat atas tanah yang dimaksud.

Hal itu dikemukakan oleh Mangatas Togi Butar-butar perwakilan masyarakat adat marga marga Butar-butar warga Sigapiton Tobasa pada RDP bersama Komisi A DPRDSU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A DPRDSU FL Fernando Simanjuntak SH MH di Kantor DPRDSU Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (18/11).

RDP tersebut dihadiri  Kadis Kehutanan Tobasa Alden Napitupulu, Robert G Hutajulu mewakili Pemkab Tobasa,  Camat Ajibata Tigor Sirait, Sagala mewaklil BPN Tobasa, Kepala BPN Sumut Damar Galih dan  Anggota Komisi A DPRDSU Ront Reynaldo Situmorang, Sarma Hutajulu, Sampang Malem, Eveready Sitorus dan H Burhanuddin Siregar.

Togi Butarbutar lebih lanjut mengatakan, melalui Dinas Kehutanan Provsu  tanah adat leluhur mereka yang masih termasuk dalam kawaan  hutan yang terletak di Dusun Sileng-leang Desa Sigapiton pernah diserahkan ke Pemerintah pada 1 Februari 1975 dengan bukti penyerahan terlampir. Namun, saat ini tanah ulayat adat tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat adat marga Butarbutar selaku pemangku hak adat atas tanah sebagaimana perjanjian sebelumnya.

Menanggapi hal tersebut  Kadis Kehutanan Tobasa Alden  Napitupulu membenarkan data penyerahan tersebut berasal dari Dinas Kehutanan Tobasa tertanggal 1 February 1975. Ia juga mengakui, saat ini di desa tersebut sudah ada bermukim sekelompok warga yang tidak ada kaitannya dengan marga  Butarbutar. Dia berjanji akan menuntaskan permasalahan tersebut dalam 2 minggu dengan masyarakat marga Butarbutar yang menunjukkan tanah miliknya.

Sementara Sarma Hutajulu memertanyakan kesepakatan  antara pemerintah dan pihak marga Butarbutar.  Ia juga meminta agar lahan atas hak masyarakat adat itu diberikan pemerintah kepada warga masyarakat  adat Butarbutar Desa Sigapiton.

Diharapkannya, kalaupun lahan tersebut sudah memiliki SK, Kadis Kehutanan Tobasa dan Camat Ajibata agar membantu masyarakat Adat Butarbutar atas hak hutan tersebut untuk dimiliki kembali.

Pada RDP tersebut pimpinan rapat Fernando Simanjuntak menyarankan agar sesama masyarakat adat maga Butarbutar bermusyawarah untuk bermufakat terdahulu. Sebagaimana penting menyepakati pematokan-pematokan tanah semampu yang bisa dikembalikan pada tahap awal. (DIK-AB/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru