Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

“Kerabat” akan Gelar Seminar Dalihan Na Tolu Eratkan NKRI

- Senin, 23 November 2015 11:09 WIB
477 view
“Kerabat” akan Gelar Seminar Dalihan Na Tolu Eratkan NKRI
Medan (SIB)- Kerukunan Masyarakat Batak (Kerabat) Kota Medan akan menggelar seminar bertajuk “Peranan Budaya dalam Membangun Indonesia yang berdaya saing dan unggul” tanggal 30 November 2015 di Gedung Alpha Omega, Jalan Diponegoro Medan.

Hal itu dikatakan, Ketua Kerabat Kota Medan Jhonny Nadeak SPd MH didampingi Ketua DPD Kerabat Sumut  TT Daniel Pardede SH MH, Pengurus DPD O Sirait SH, dan Bendahara Panitia Linda Lisnawati kepada SIB, Jumat (20/11) di Sekretariat Kerabat Sumut Jalan Veteran Medan.

Dijelaskan Jhonny,  seminar sehari itu meraju persatuan dan kesatuan NKRI melalui adat dan budaya Batak  yaitu Dalihan Na Tolu. Menciptakan harmonisasi antara pemangku adat budaya dari multi etnis dan 583 bahasa serta dialek lokal di seluruh Indonesia, dengan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.

Selain itu,  juga menerapkan dan melestarikan ajaran adat  Batak yang kegiatan-kegiatannya diarahkan dalam membina sikap nasionalisme dan sifat patriotisme untuk mendukung pembangunan nasional dalam koridor NKRI. Meningkatkan hubungan kekeluargaan sesama warga masyarakat Batak  dan dengan semua suku Bangsa Indonesia.

Para peserta terdiri dari ketua-ketua marga Kota Medan, utusan suku Batak Toba, Batak Simalungun, Batak Mandailing, Batak Karo, Batak Pakpak , Tionghoa, Nias, Melayu, Tamil, perwakilan agama Islam, Kristen, Hindu, Buddha, Parmalim dan perguruan tinggi, rektor dan para dekan  Sastra dan Budaya.

Sementara Ketua DPD Kerabat Sumut TT Daniel Pardede di sela-sela pertemuan itu mengatakan  mendukung  acara diskusi nasional pemberdayaan hak masyarakat hukum adat (Mahudat) mendukung sistim  pemerintahan desa yang mengacu kepada pasal 28 (1) ayat 3 dan pasal 32 (1) UUD 1945 tentang UU Desa No 6 Tahun 2014 yang dilaksanakan, Senin (23/11) di Aula PGI, Salemba, Jakarta.

“Undangan kepada kami sudah ada, dan kami sangat mendukung diskusi nasional yang bekerjasama dengan Badan Pengkajian MPR/DPD RI tersebut. Sebagai apresiasi kami, kami panitia akan mengutus pengurus DPD Kerabat Sumut untuk mengikuti acara tersebut,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa dalam UU Desa No 6/2014 menekankan agar pemerintahan desa melibatkan masyarakat perantau minimal 2 orang  mengawasi sarana program yang dibentuk masyarakat desa.

“Kami DPD Kerabat Sumut mendukung program desa adat yang akan diverivikasi  pemerintah kabupaten/kota, minimal 1 desa memiliki 400 KK, tersedia 1 ha tanah untuk percontohan pembibitan unggul, mempunyai aula pertemuan dan penduduk multi etnis,” jelasnya.

Karena itu dengan diberlakukannya UU Desa No 6/2014, maka desa yang penduduknya kurang dari 400 KK agar segera bergabung dengan desa lain, sehingga bantuan dari pemerintah Rp 1 miliar per desa dapat terealisasi dengan baik tanpa pemotongan.

“Karena itu kami saat ini bingung kenapa pemerintahan kabupaten/kota memersulit pendirian DPC  Kerabat, padahal keberadaan Kerabat dapat memersatukan semua suku, ras dan agama yang berbeda-beda,” cetusnya. (A16/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru