Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026
Diusulkan Dalam Ranperda

Kepling Dilarang Beristri Lebih dari Satu, Masa Tugas Dibatasi

* Kepling Harus Dipilih Warga Secara Langsung
- Rabu, 25 November 2015 10:31 WIB
605 view
Kepling Dilarang Beristri Lebih dari Satu, Masa Tugas Dibatasi
Medan (SIB)- Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan nanti tidak diperbolehkan memiliki isteri lebih dari satu orang. Jika disetujui usulan dari Fraksi Gerindra DPRD Medan itu akan menjadi bagian dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling. Fraksi Gerindra menegaskan, perekrutan Kepling juga harus berdasarkan kriteriakriteria yang diatur dalam Perda tersebut nantinya. Sehingga dalam tugasnya, Kepling tidak merugikan masyarakat. Kepling harus memiliki legalitas pendidikan, pembatasan usia.

Juga mampu berlaku adil dan tidak diskriminasi dalam memimpin masyarakat dan tidak berpolitik praktis. "Beberapa kasus terakhir ada warga mendesak pergantian Kepling. Masalah yang timbul diakibatkan oknum yang sering meminta-minta atau melakukan pungutan liar, untuk pengurusan KTP, KK, dan lainnya, "kata anggota fraksi Gerindra Waginto dalam rapat paripurna tentang pandangan fraksi DPRD Medan terhadap penjelasan pengusul atas Ranperda Kota Medan tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepling, Senin (23/11). Dalam Bab III pasal 3 Ranperda yang diinisiasi oleh DPRD Medan itu telah diatur untuk menjadi Kepling minimal bependidikan SMA/sederajat, sudah berumah tangga, berusia minimal 25 tahun-maksimal 60 tahun.

Dalam bab IV pasal 4 ayat 3 juga disebutkan untuk pengangkatan Kepling dilaksanakan pemilihan langsung oleh masyarakat. Begitu juga masa jabatan Kepling adalah 3 tahun dan maksimal menjabat sebanyak 2 kali periode. Kepling juga harus berdomisili di lingkungan yang dipimpinnya. Kepling juga dilarang menjadi anggota OKP, dan anggota Parpol. "Kenapa harus 60 batasnya? Karena Fraksi Gerindra sangat menentang jika ada dinasti atau sedarah dalam meraih pucuk pimpinan dari yang atas sampai setingkat Kepling. Selama ini kita lihat jabatan Kepling diemban turun-menurun. Setelah bapaknya lalu turun ke anakanak mereka. Ini yang kami tentang,"ujar Waginto. Usulan yang sama juga disampaikan Fraksi Demokrat DPRD Medan.

Penerimaan Kepling juga harus melalui jalur fit and proper test dan ujian tertulis yang pengujinya dari kalangan independen dan pejabat Pemko Medan yang ditetapkan dan berkompeten untuk menguji. "Peralihan jabatan Kepling di beberapa lingkungan banyak yang dilakukan secara turunmenurun mulai suami beralih ke istri hingga ke anak-anak mereka bahkan seumur hidup. Jadi tidak boleh lagi Kepling atas usulan Camat atau Lurah. Harus dipilih oleh warga,"ujarnya. Juru bicara Fraksi Persatuan Nasional (PANAS) Andi Lumbangaol SH mengatakan, keberadaan Kepling sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 5 tahun 2011. Selanjutnya pada tahun 2012 terdapat perubahan Perwal Medan nomor 29 tahun 2012 tentang Pelimpahan dan Wewenang kepada Camat untuk Penandatanganan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling.

Namun sayang, keberadaan Perwal ini tidak berjalan sebagaimana semestinya bahkan terkesan mandul. Hal ini disampaikan Andi Lumban Gaol mewakili Fraksi Persatuan Nasional. Dikatakannya pengangkatan Kepling acapkali bukan berdasarkan kriteria kemampuan dan kredibilitasnya, akan tetapi cenderung berdasarkan like or dislike dari kelurahan atau Kecamatan. "Persoalan payung hukum ini harus segera dibenahi. Mengingat kota Medan sebagai kota terbesar ketiga di Indonesia yang bekembang pesat. Penduduknya juga multi etnis. Jadi seorang Kepling harus memiliki kapabilitas, kredibilitas serta berintegritas tinggi,"ujar Andi. (A12/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru