Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Maret 2026

Dokter Banyak Mengeluh Soal Jasa Medis Menangani Pasien BPJS

* BPJS: Jasa Medis Dokter Wewenang Pihak Rumah Sakit
- Kamis, 26 November 2015 10:21 WIB
502 view
Dokter Banyak Mengeluh Soal Jasa Medis Menangani Pasien BPJS
Medan (SIB)- Kepala Departemen Hukum Komunikasi Publik Kepatuhan dan Keuangan BPJS Kesehatan Divre I Sumut Ismed mengatakan pihaknya tidak bisa bertindak banyak terkait keluhan para dokter. Sebab, pengaturan besaran jasa medis yang diterima para dokter bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan. "Tapi itu semua diserahkan kepada masing-masing rumah sakit tempat dokter itu praktek," kata Ismed kepada SIB melalui telepon selular di Medan, Selasa (24/11) menanggapi keluhan para dokter di Medan terkait program jaminan kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan tentang biaya bersifat Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) atau paket.

Ismed menambahkan, mengenai peraturan tersebut telah ditetapkan di Permenkes No 28 tahun 2014 untuk jasa medis. Dalam Permenkes itu juga telah ditetapkan, bahwa jasa medis untuk semua tenaga kesehatan khusus untuk dokter tidak diatur oleh BPJS Kesehatan. Sebelumnya, keberadaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS ternyata banyak dikeluhkan beberapa dokter di Kota Medan. Karena, program BPJS dinilai mengurangi ruang gerak para dokter dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. "Program JKN sering menjadi dilema bagi dokter, disebabkan biaya standar melalui INACBGs yang per paket belum tentu sesuai dengan operasional dokter.

Untuk menambah biaya tambahan tentu pasien akan marah," kata Sekretaris IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Medan, Wijaya kepada wartawan, beberapa waktu lalu. Akibatnya banyak dokter yang tidak berani mengambil tindakan dengan profesional. Karena dikhawatirkan jika standar biaya tidak cukup, para dokter khawatir biaya dikenakan kemana. Sementara jika tidak ditangani dengan profesional bisa menyalahi kode etik dokter. Dikatakannya, tidak jarang para dokter mengambil tindakan sesuai dengan paket INACBGs. Bahkan para dokter yang menerima jasa pelayanan juga berbedabeda walaupun tindakan yang diberikan sama. Hal ini disebabkan setiap rumah sakit memiliki kebijakan yang berbeda, sementara para dokter tidak memiliki kebijakan terkait itu.

Misalnya, dalam operasi amandel dikenakan biaya Rp 5 juta. Tentu uang jasa yang diterima dokter berbeda-beda dan tergantung rumah sakit. "Logika saja, tidak mungkin kita menangani kasus dengan memberikan pengobatan setengah. Sementara penambahan biaya tidak diatur dan kita hanya berurusan dengan pihak BPJS Kesehatan bukan dengan pasien. Seharusnya kita bisa berdikusi dengan pasien," ungkapnya. (A21/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru